Belakangan ini, isu penggunaan incinerator sampah kembali ramai dibicarakan. Setelah pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan pembatasan pengelolaan sampah dengan sistem pembakaran, banyak masyarakat langsung menarik kesimpulan: incinerator dilarang.
Padahal, ceritanya tidak sesederhana itu.
Kekhawatiran utama pemerintah sebenarnya bukan pada teknologinya, melainkan pada potensi pencemaran udara akibat emisi berbahaya dari proses pembakaran sampah.
Sayangnya, di tengah ramainya perdebatan, fokus diskusi sering hanya berhenti pada satu pertanyaan: boleh atau tidak incinerator digunakan?
Sementara itu, ada satu aspek penting yang justru jarang dibahas, yaitu bagaimana emisi dikendalikan dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya.
Melalui artikel ini, HSE SkillUp mengajak Anda melihat isu incinerator secara lebih utuh bukan untuk memperdebatkan kebijakan, tetapi untuk memahami bahwa kepatuhan regulasi, sistem pengendalian pencemaran udara, dan kompetensi SDM adalah kunci utama menjaga kualitas udara tetap aman.
Incinerator Sampah: Benarkah Dilarang?
Di ruang publik, istilah “incinerator dilarang” sering terdengar. Namun jika merujuk pada regulasi, posisinya bukan dilarang total, melainkan diatur sangat ketat karena termasuk aktivitas berisiko tinggi.
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pembakaran limbah masuk kategori berisiko terhadap lingkungan.
Artinya, operasional incinerator hanya boleh dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:
memiliki izin lingkungan
memenuhi baku mutu emisi cerobong
dilengkapi sistem pengendalian pencemaran udara
diawasi oleh personel yang kompeten sesuai tugasnya
Jadi, fokus kebijakan pemerintah bukan melarang teknologi, melainkan mengendalikan dampak emisi yang dihasilkan.
Masalah Utama Incinerator Bukan Apinya, Tapi Emisinya
Secara teknis, incinerator bekerja pada suhu tinggi untuk mengurangi volume limbah, baik limbah B3 maupun non-B3.
Namun yang menjadi perhatian lingkungan bukan proses pembakarannya, melainkan gas buang hasil pembakaran.
Jika emisi ini tidak dikendalikan dengan baik, dampaknya bisa langsung memengaruhi kualitas udara di sekitar fasilitas.
Jenis Emisi Incinerator yang Wajib Dikendalikan
Beberapa parameter emisi yang menjadi perhatian utama regulator antara lain:
partikulat halus (PM₁₀ dan PM₂.₅)
nitrogen oksida (NOx)
sulfur dioksida (SO₂)
senyawa organik berbahaya
dioksin dan furan
Inilah alasan mengapa cerobong asap menjadi titik kritis dalam pengawasan pencemaran udara industri.
Peran PPPU yang Sering Terlupakan
Dalam praktik di lapangan, banyak industri sudah berinvestasi pada alat incinerator dengan spesifikasi tinggi. Namun ironisnya, aspek pengendalian emisi dan kompetensi operator justru sering menjadi titik lemah.
Masih sering ditemui kondisi seperti:
alat pengendali tersedia, tapi tidak dipahami fungsinya
pemantauan dilakukan sekadar administratif
evaluasi emisi belum berbasis analisis teknis
Padahal, keberhasilan pengendalian pencemaran udara sangat bergantung pada kompetensi Pengendali Pencemaran Udara (PPPU/POIPU) sebagai penanggung jawab langsung.
Inilah yang menjadi dasar pentingnya pelatihan PPPU bersertifikasi BNSP, agar pengendalian emisi tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar berjalan efektif.
Sistem Pengendalian Pencemaran Udara pada Incinerator
Agar aman, incinerator umumnya dilengkapi dengan berbagai sistem pengendali emisi, seperti:
cyclone separator
wet scrubber
bag filter
electrostatic precipitator
Namun perlu diingat, keberadaan alat saja tidak cukup.
Diperlukan personel yang memahami:
prinsip kerja alat
pengaturan parameter operasi
perawatan rutin
evaluasi kinerja sistem
Peran ini biasanya dijalankan oleh tenaga yang memiliki kompetensi POIPU, khususnya dalam pengoperasian instalasi pengendalian pencemaran udara.
Kepatuhan Baku Mutu Emisi Cerobong
Setiap gas buang dari incinerator wajib memenuhi baku mutu emisi udara yang ditetapkan oleh KLHK.
Jika hasil pengukuran melebihi standar, dampaknya bisa sangat serius, seperti:
sanksi administratif
pembekuan atau pencabutan izin
gangguan operasional produksi
risiko reputasi perusahaan
Karena itu, pengendalian emisi kini dipandang sebagai bagian dari manajemen risiko industri, bukan sekadar kewajiban dokumen.
Monitoring Emisi: Titik Kritis Kepatuhan Lingkungan
Pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilepaskan dari monitoring emisi yang konsisten.
Tanpa pemantauan cerobong, potensi penyimpangan sering kali tidak terdeteksi sejak dini.
Monitoring emisi membantu industri untuk:
mengevaluasi kinerja alat pengendali
menjaga stabilitas emisi
menyiapkan data kepatuhan lingkungan
mendukung pelaporan kepada regulator
Incinerator dan Kesiapan SDM
Banyak persoalan incinerator sebenarnya bukan karena niat melanggar aturan, tetapi karena kesenjangan pemahaman teknis di lapangan.
Di sinilah peran PPPU menjadi sangat strategis — sebagai penghubung antara teknologi, regulasi, dan praktik operasional.
Dengan kompetensi yang tepat, PPPU mampu:
membaca data emisi secara kritis
melakukan tindakan korektif lebih cepat
menjaga kepatuhan secara berkelanjutan
membangun kepercayaan regulator
Incinerator Bukan Sekadar Soal Teknologi
Diskusi mengenai incinerator seharusnya tidak berhenti pada boleh atau tidak boleh.
Yang jauh lebih penting adalah:
bagaimana sistem pengendalian pencemaran udara dijalankan
siapa SDM yang bertanggung jawab
sejauh mana kepatuhan terhadap baku mutu emisi
Dalam konteks inilah, Pengendali Pencemaran Udara (PPPU) memegang peran kunci untuk memastikan operasional industri tetap aman, patuh, dan berkelanjutan.
FAQ Seputar Incinerator dan Pencemaran Udara
Tidak. Incinerator tidak dilarang, tetapi diatur ketat dan wajib memenuhi persyaratan pengendalian emisi.
Karena berpotensi menghasilkan emisi berbahaya jika tidak dikendalikan secara teknis dan berkelanjutan.
Memastikan sistem pengendalian pencemaran udara berjalan sesuai standar dan baku mutu.
Regulasi menekankan pentingnya personel yang kompeten sesuai tanggung jawab pengendalian emisi.
Karena menjadi dasar evaluasi kinerja emisi dan bukti kepatuhan lingkungan.