Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)~ Berdasarkan SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017 adalah kompilasi dan evaluasi input, output, dan potensi dampak lingkungan dari suatu sistem produk selama siklus hidupnya. life cycle assessment adalah pendekatan hulu ke hilir, atau cradle-to-grave, untuk menilai sistem produk secara kuantitatif.
Dengan melakukan penilaian siklus hidup, pengambil keputusan menerima data dan dasar faktual untuk keputusan mereka. LCA dapat digunakan mulai dari desain produk, pengembangan proses produksi yang lebih baik, inovasi produk dan proses, perbaikan sistem manajemen lingkungan, dan pemilihan produk atau proses.
Dari pemilihan pemasok, komunikasi informasi lingkungan pada produk yang diproduksi oleh perusahaan, penentuan strategi perusahaan hingga penentuan kebijakan pemerintah. LCA adalah alat ukur kuantitatif untuk pembangunan berkelanjutan.
Ada tujuh prinsip dasar LCA. perspektif siklus hidup, fokus lingkungan, unit relatif dan fungsional, pendekatan berulang, transparansi, kelengkapan, dan prioritas pendekatan ilmiah. LCA dapat diterapkan pada berbagai kebutuhan advokat. Dalam hal ini, pedoman penyusunan laporan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan penyusunan laporan yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi atau pemrakarsa studi LCA.
Kerangka penilaian siklus hidup terdiri dari empat fase: penentuan tujuan dan ruang lingkup, penilaian siklus hidup, dan penilaian dan interpretasi siklus hidup. Menentukan tujuan dan ruang lingkup survei penting untuk penilaian dampak lingkungan yang konsisten dari produk dan jasa.
Pengantar tentang SKKNI skema Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)
- Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)
- Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)
- Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup
- Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI Pengambilan Data Penilaian Daur Hidup (LCA)
- S2 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 2 tahun pada sektor yang sama, atauS2 selain rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 3 tahun pada sektor yang sama,atauS1 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 5 tahun pada sektor yang sama,atauS1 selain ilmu sains atau teknik dengan pengalaman kerja 7 tahun pada sektor yang sama,atau D3 rumpun ilmu sains atau teknik dengan pengalaman 5 tahun pada sektor yang sama,atau SMK dan sederajatnya dengan pengalaman 10 tahun pada sektor yang sama, dan Memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan peraturan Dirjend P.14 tahun 2018 tentang materi pelatihan Penilaian Daur Hidup untuk Proper.
PEMOHON MENGISI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI YANG DILENGKAPI DENGAN BUKTI:
- Copy Identitas (KTP)
- Pas Foto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
- Bukti yang mendukung (Fortofolio):
- Copy ijazah terakhir
- Copy sertifikat pelatihan
- Daftar riwayat hidup
- Jobsdesk
- Surat keterangan kerja
- Laporan kerja