Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

          Saat ini, profesi MSDM di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di berbagai industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya Manajer Personalia, Kepala Bagian Personalia, General Manager Human Resources, atau Vice President Human Resources hingga Human Resources Director atau Chief of Human Capital Development. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang MSDM untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi di bidang MSDM yang diakui secara nasional dan atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang MSDM diharapkan para pelaksana dan penanggung-jawab MSDM dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing secara nasional, regional, dan atau internasional. Diperlukan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang tertata baik dan berdasarkan praktek manajemen terbaik yang berlaku di organisasi-organisasi di dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku MSDM secara otomatis harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan sistem yang diharapkan akan mampu mencapai tujuan-tujuan diatas.
Karena saat ini sumber daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal, namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training terutama bagi personil atau individu yang menjadi supervisor pelaksanaan program pelatihan Kerja. Apalagi menghadapi pasar bebas di kawasan ASEAN atau lebih dikenal dengan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) tingkat persaingan usaha termasuk bidang penyelenggaraan pelatihan kian marak. Hal ini dikarenakan, usaha dibidang yang satu ini sangat prospektif dan potensinya sangat tersedia. Maka untuk itulah kami bekerjasama dengan LSP MSDM mengadakan pelatihan dan uji kompetensi bagi profesi yang melakukan supervisi pada pengelolaan SDM.

Tujuan dari program training sertifikasi ini adalah:

Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan manajemen pengelolaan MSDM.
Memastikan mutu kegiatan supervisi pelaksanaan pengelolaan MSDM sesuai standar yang telah ditetapkan.
Memastikan profesi personel atau individu di bidang manejemen SDM telah memenuhi standar kompetensi atau kualifikasi sesuai SKKNI, sehingga organisasi memiliki daya saing dengan adanya personel-personel yang kompeten.

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi Kualifikasi Manajer MSDM yang disahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai kompetensinya

Pembahasan selama training berlangsung:

1.Paradigma MDSM di Era Kompetisi Global
2.Kebijakan Terkait SKKNI Pengelolaan SDM Berdasarkan Kepmen No. 307 Tahun 2014
3.Manfaat Sertifikasi Kompetensi MSDM
4.Proses Sertifikasi Kompetensi MSDM
5.Kemasan Paket Kompetensi Berdasarkan Klaster Pekerjaan

Mengembangkan Organisasi

No.

Kode Unit Judul

Unit Kompetensi

1 M.701001.003.01 Merumuskan Kebijakan Organisasi yang selaras dengan Strategi Pengelolaan SDM
2 M.701001.004.01 Membuat Rancangan Model/Struktur Organisasi
3 M.701001.006.01 Menetapkan Kebutuhan akan Pekerja
4 M.701001.017.01 Merumuskan Permasalahan Organisasi
5 M.701001.018.01 Menyusun Intervensi Interpersonal
6 M.701001.019.01 Menyusun Intervensi Teknologi
7 M.701001.021.01 Menyusun Intervensi Manajemen Pekerja
8 M.701001.023.01 Melakukan Intervensi Perubahan dalam Organisasi
Mengembangkan Talenta
No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.701001.026.01 Merancang Model Kompetensi
2 M.701001.029.01 Merancang Metode Pengukuran Kompetensi
3 M.701001.032.01 Menyelaraskan Strategi Pembelajaran dan Pengembangan sesuai dengan Strategi Organisasi
4 M.701001.035.01 Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
5 M.701001.042.01 Menentukan Pekerja Bertalenta
6 M.701001.044.01 Mengembangkan Manajemen Suksesi di Organisasi
7 M.701001.045.01 Melaksanakan Program Manajemen Suksesi
 

Mengelola Kinerja dan Remunerasi

No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 M.701001.076.01 Membangun Komunikasi Yang Harmonis dengan Pekerja di Tingkat Organisasi
2 M.701001.078.01 Mengembangkan Peranan Pemangku Jabatan Lini dalam Menjalankan Fungsi MSDM
3 M.701001.082.01 Membuat Peraturan Perusahaan/Kepegawaian di Tingkat Organisasi
4 M.701001.083.01 Membuat Perjanjian Kerja Bersama di Tingkat Organisasi
5 M.701001.085.01 Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Organisasi
6 M.701001.086.01 Melaksanakan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang efektif
7 M.701001.089.01 Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis dengan Wakil Pekerja atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
8 M.701001.092.01 Menentukan Sistem Informasi Pekerja

Siapa saja yang harus mengikuti training sertifikasi MSDM ini?

Training Section Head / Manajer SDM / Direktur Pengembangan SDM
HR Leader

PERSYARATAN DASAR
•Pemenuhan Pendidikan dan Pengalaman :
1.Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 3 tahun pada posisi supervisor, atau
2.Diploma 3 atau setara dan berpengalaman minimal 6 tahun pada posisi supervisor,
•Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM terkait
•Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai manajer
•Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar (background merah)
•Foto Copy Ijazah terakhir
•Foto Copy KTP
•Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio.

Training sertifikasi ini berlangsung sela 4 hari ( 21 s.d 24 Maret 2017 bertempat di Hotel Grand Aston Yogyakarta) dan akan di dampingi para Praktisi bidang pengembangan SDM yang berpengalaman dalam pengelolaan MSDM di perusahaan serta Tim ahli dari LSP MSDM.

By training jogja

Bekerja di Bexpert Indoprima sebagai Customer Relation Manager yang bergerak di Bidang jasa training khususnya di bidang HSE, Human Resources Management, Certification, etc