Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas diperlukan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang tertata baik dan berdasarkan praktek manajemen terbaik yang berlaku di organisasi-organisasi di dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku MSDM secara otomatis harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan sistem yang diharapkan akan mampu mencapai tujuan-tujuan diatas.
Profesi MSDM di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di berbagai industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya Manajer Personalia, Kepala Bagian Personalia, General Manager Human Resources, atau Vice President Human Resources hingga Human Resources Director atau Chief of Human Capital Development. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang MSDM untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi di bidang MSDM yang diakui secara nasional dan atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang MSDM diharapkan para pelaksana dan penanggung-jawab MSDM dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing secara nasional, regional, dan atau internasional.
Karena saat ini sumber daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal, namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training terutama bagi personil atau individu yang menjadi supervisor pelaksanaan program pelatihan Kerja.
Apalagi menghadapi pasar bebas di kawasan ASEAN atau lebih dikenal dengan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) tingkat persaingan usaha termasuk bidang penyelenggaraan pelatihan kian marak. Hal ini dikarenakan, usaha dibidang yang satu ini sangat prospektif dan potensinya sangat tersedia. Maka untuk itulah kami bekerjasama dengan LSP MSDM mengadakan pelatihan dan uji kompetensi bagi profesi yang melakukan supervisi pada pengelolaan SDM
DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 307 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia.
- Peraturan BNSP No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Peraturan BNSP No 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
Dengan mengikuti training sertifikasi ini diharapkan para peserta dapat:
1.Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
2.Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan supervisi pengelolaan MSDM.
3.Memastikan mutu kegiatan supervisi pelaksanaan pengelolaan MSDM sesuai standar yang telah ditetapkan.
4.Mengembangkan system sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi MSDM dalam kegiatan supervise
Training sertifikasi Supervisor Pengelola SDM sangat dianjurkan bagi mereka:Training Section Head, HR Leader & Supervisor
Demi kelancaran proses training sertifikasi ini diharapkan para peserta dapat memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
•Pendidikan dan Pengalaman : Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 2 tahun pada posisi supervisor di departemen HR
•Diploma 3 atau yang setara dan berpengalaman minimal 3 tahun pada posisi supervisor di departemen HR
•Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
•Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai supervisor
•Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
•Foto Copy Ijazah terakhir
•Foto Copy KTP
•Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio
Daftar Unit Kompetensi Sertidikasi Supercvisor Pengelola SDM sebagai berikut:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
1 | M.701001.007.01 | Menyusun Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan
Organisasi akan Pekerja Organisasi |
2 | M.701001.008.01 | Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja |
3 | M.701001.009.01 | Melaksanakan Pencarian Sumber Calon Pekerja (Rekrutmen) |
4 | M.701001.012.01 | Melakukan Penilaian Hasil Seleksi |
5 | M.701001.013.01 | Melakukan Penawaran Kerja terhadap Calon Pekerja |
6 | M.701001.018.01 | Menyusun Intervensi Interpersonal |
7 | M.701001.024.01 | Melakukan Evaluasi Perubahan Perilaku |
8 | M.701001.025.01 | Melakukan Evaluasi Hasil-Hasil Intervensi Perubahan terhadap Organisasi |
9 | M.701001.027.01 | Menyusun Peta Kompetensi Jabatan |
10 | M.701001.028.01 | Mengevaluasi Pemutakhiran Standar Kompetensi Kerja |
11 | M.701001.031.01 | Mengimplementasikan Budaya Organisasi ke Seluruh
Unit Kerja dan Individu |
12
|
M.701001.033.01 | Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi |
13 | M.701001.034.01 | Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi melalui Rekam
Jejak Perkembangan Pekerja |
14 | M.701001.039.01 | Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan |
15 | M.701001.046.01 | Memadankan Kesesuaian Pekerja Bertalenta dengan
Posisi Tujuan |
16 | M.701001.056.01 | Menyusun Kebijakan Pengelolaan Kinerja |
17 | M.701001.072.01 | Menyusun Anggaran Remunerasi di Tingkat Organisasi |
18 | M.701001.077.01 | Menangani Keluh Kesah Pekerja di Tingkat Organisasi |
19 | M.701001.081.01 | Melaksanakan Hubungan Kerja sesuai Peraturan
Perundang-undangan |
20 | N.784000.019.02 | Menyerahkan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada
Perusahaan Lain * |
21 | M.701001.084.01 | Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat Organisasi |
Training sertifikasi supervisor pengelola SDM ini diselenggarakan selama 4 hari yang akan di bawakan langsung oleh:AUDITH M. TURMUDHI, DRS. PSI., MM (Refresment) dan Tim ahli dari LSP MSDM (Asessment)