Sertifikasi metodologi pelatihan merupakan sebuah proses yang bertujuan untuk mengevaluasi dan mengukur kemampuan seseorang dalam menyusun dan mengelola sebuah sesi pelatihan yang efektif. Sertifikasi ini diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bagi mereka yang dinyatakan kompeten.
Instruktur yang ingin memperoleh sertifikasi metodologi pelatihan harus mengikuti program pelatihan yang telah disusun oleh lembaga terkait. Program pelatihan ini biasanya terdiri dari beberapa tahap, seperti pelatihan teori, micro teaching, dan studi kasus. Program pelatihan di susun berdasarkan SKKNI nomor 333 tahun 2020, selama pelatihan berlangsung, peserta/calon asesi akan belajar tentang teori dan praktik dasar metodologi pelatihan, seperti menyusun materi pelatihan, mengelola waktu dan ruang, serta mengelola interaksi dengan peserta pelatihan.
Setelah menyelesaikan program pelatihan, peserta/calon asesi harus mengikuti ujian sertifikasi/asessment yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Asessment ini biasanya terdiri dari beberapa bagian, seperti tes tertulis, wawancara dan tes praktik (micro teaching). Tes tertulis biasanya mencakup pertanyaan-pertanyaan tentang teori dan konsep dasar metodologi pelatihan, tes wawancara biasanya mencakup penelusuran portofolio asesi, sedangkan tes praktik/micro teaching biasanya mencakup simulasi sesi pelatihan yang harus dilakukan oleh peserta/asesi.
Setelah lulus ujian sertifikasi dan dinyatakan Kompeten, peserta/asesi akan menerima sertifikat yang menyatakan bahwa mereka telah lulus tes dan memenuhi syarat untuk menjadi seorang pelatih metodologi pelatihan yang terakreditasi. Sertifikat ini diakui secara nasional dan internasional, sehingga dapat digunakan untuk memperoleh pekerjaan di berbagai perusahaan atau organisasi yang membutuhkan pelatih/instruktur metodologi pelatihan.
Sertifikasi metodologi pelatihan sangat bermanfaat bagi para pelatih yang ingin terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi mereka dalam menyusun dan mengelola sesi pelatihan yang efektif.
Selain itu, sertifikasi metodologi pelatihan juga dapat membantu para pelatih dalam memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip dasar pelatihan yang efektif, seperti mengidentifikasi tujuan pelatihan, menyusun materi pelatihan yang sesuai dengan tujuan tersebut, dan menggunakan metode dan teknik yang sesuai untuk mencapai tujuan pelatihan.
Pelatih/instruktur yang telah memperoleh sertifikasi metodologi pelatihan juga diharapkan dapat memahami kebutuhan dan harapan peserta pelatihan, serta mampu mengelola interaksi dengan peserta dengan baik. Selain itu, pelatih/instruktur yang telah terakreditasi juga diharapkan mampu mengelola waktu dan ruang dengan efektif, serta mampu menggunakan beragam metode dan teknik yang sesuai untuk mencapai tujuan pelatihan.
Secara keseluruhan, sertifikasi metodologi pelatihan merupakan sebuah proses yang bertujuan untuk mengevaluasi dan mengukur kemampuan seseorang dalam menyusun dan mengelola sesi pelatihan yang efektif. Dengan memperoleh sertifikasi ini, para instruktur akan terus meningkatkan kompetensi dan kemampuan mereka dalam menyusun dan mengelola sesi pelatihan yang efektif, serta dapat memperoleh nilai tambah dalam mencari pekerjaan di perusahaan atau organisasi yang membutuhkan pelatih metodologi pelatihan yang terakreditasi.
Sertifikasi metodologi pelatihan juga dapat membantu para pelatih dalam memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip dasar pelatihan yang efektif, seperti mengidentifikasi tujuan pelatihan, menyusun materi pelatihan yang sesuai dengan tujuan tersebut, dan menggunakan metode dan teknik yang sesuai untuk mencapai tujuan pelatihan.
Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan kepmen PANRB No.970 tahun 2022 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pegawai pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional teknis.
Salah satunya adalah jabatan Widyaiswara, berdasarkan ketetapan diatas para pelamar pegawai pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) harus mencantumkan sertifikat kompetensi KKNI Metodologi Pelatihan level 3.