Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1~ Bekerja di ketinggian adalah suatu pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan di atas tanah atau permukaan bumi pada ketinggian yang cukup tinggi, seperti di atas gedung tinggi, jembatan, atau tiang listrik. Bekerja di ketinggian memerlukan tingkat kewaspadaan yang tinggi karena resiko kecelakaan yang lebih besar dibandingkan dengan bekerja di tanah. Oleh karena itu, biasanya diperlukan pelatihan khusus dan peralatan keselamatan khusus untuk melakukan pekerjaan ini dengan aman.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur tentang bekerja di ketinggian adalah:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 157 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap pekerja yang bekerja di ketinggian harus dilindungi dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja”.
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang bekerja harus dilindungi dari bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja”.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/1985 tentang Tata Cara Perlindungan Tenaga Kerja yang Bekerja di Ketinggian. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan keamanan dan keselamatan kerja bagi pekerja yang bekerja di ketinggian, termasuk penyediaan alat pelindung diri (APD) dan peralatan keselamatan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.03/MEN/VII/2013 tentang Pedoman Umum Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan ini mengatur tentang pedoman umum untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja yang bekerja di ketinggian.
Tujuan dari pelatihan bekerja di ketinggian adalah untuk membekali para pekerja dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan dengan aman di ketinggian. Pelatihan ini biasanya mencakup materi tentang:
- Prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di ketinggian, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) dan peralatan keselamatan yang sesuai.
- Cara-cara mengidentifikasi bahaya yang mungkin terjadi saat bekerja di ketinggian, serta cara mengelolanya dengan tepat.
- Cara-cara melakukan pekerjaan di ketinggian dengan aman, termasuk teknik-teknik pergerakan yang tepat, penggunaan peralatan yang benar, dan pengelolaan beban kerja.
- Cara-cara melakukan pemeliharaan dan pemeriksaan terhadap peralatan keselamatan yang digunakan saat bekerja di ketinggian.
- Cara-cara menangani keadaan darurat yang mungkin terjadi saat bekerja di ketinggian, termasuk cara menyelamatkan diri sendiri dan orang lain yang terlibat.
Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan para pekerja akan lebih memahami risiko-risiko yang terkait dengan bekerja di ketinggian, serta dapat mengelolanya dengan tepat sehingga dapat terhindar dari kecelakaan kerja.
Berdasarkan Permen Ketenagakerjaan RI No 9 Tahun 2016, Kurikulum Tenaga Kerja Pada Ketinggian adalah sbb:
NO | MATERI PEMBINAAN | JUMLAH (JP) |
I. KELOMPOK DASAR | ||
1 | Perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian | 2 |
II. KELOMPOK INTI | ||
1 | Identifikasi bahaya dalam kegiatan akses tali | 1 |
2 | Pengetahuan kondisi ketidaktahanan tergantung (suspension intolerance) dn penanganannya | 1 |
3 | Penerapan primsip-primsip faktor jatuh (fall factor) dalam akses tali | 1 |
4 | Pemilihan, pemerikasaan, dan pemakaian peralatan akses tali yang sesuai | 1 |
5 | Simpul dan angkur dasar | 2 |
6 | Teknik manuver pergerakan pada tali | 10 |
7 | Teknik pemanjatan pada struktur | 3 |
III. KELOMPOK PENUNJANG | ||
1 | Teknik penyelamatan diri sendiri dan korban menuju arah turun dengan alat turun | 2 |
IV. EVALUASI | ||
1 | Evaluasi Teori | 2 |
2 | Evaluasi Praktek | 5 |
JUMLAH | 30 | |