Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan mengenai struktur dan skala upah yang dituangkan dalam Permenaker No.1 tahun 2017. Pada sebelumnya telah dikeluarkan PP no 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kedua peraturan perundangan tersebut mengatur hal yang berkaitan dengan upah seluruh tenaga kerja yang bekerja di wilayah Indonesia. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa struktur dan skala upah wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan yang berada di wilayah Republik untuk kemudian diinformasikan kepada seluruh karyawannya. Melalui pelatihan ini peserta diharapkan:
1.Memahamai sistem pengupahan berdasarkan Permenakertrans No.1 tahun 2017
2.Menganalisa, mengevaluasi dan menyimpulkan kelayakan Struktur Upah Perusahaan
3.Memperbaikan Struktur dan skala upah yang ada diperusahaan:
4.Menyusun Struktur & Skala
Pelatihan selama dua hari ini akan dibahas mengenai :
1. Konsep Dasar Struktur dan Skala Upah
2. Perbedaan Permenakertrans No.1 Tahun 2017 dengan PP no 78 Tahun 2015
3. Kebijakan Pengupahan dalam perusahaan
4. Struktur dan Skala Upah dalam Permenakertrans No.1 2017
a)Definisi Struktur dan Skala Upah
b)Penyusunan Struktur dan Skala Upah
c)Penyusunan usulan Struktur & Skala Upah
d)Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah
e)Peninjauan Struktur dan Skala Upah
f)Risiko Jika tidak menyusun Struktur dan Skala Upah
g)Batas Akhir penyusunan & penerapan struktur dan skala upah
5.Perbaikan struktur dan skala upah yang ada dalam perusahaan
6.Metode penyusunan struktur dan skala upah sesuai dengan Permenakertrans No.1 tahun 2017
7.Studi Kasus
Pelatihan ini sangat dianjurkan bagi Direktur, Eksekutif Perusahaan, Praktisi HRD, HR Professional, Praktisi & Pemerhati SDM / HRD, C & B Manager, C & B Officer, Divisi Penggajian & Kesejahteraan, Serikat Pekerja & Serikat Buruh dan para praktisi Manajemen yang ingin mendalami system pengupahan secara komprehensif.