Standar Kompetensi Kerja (SKK) – Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKK) adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional. Selain itu dengan adanya SKK terjadi suatu hubungan timbal balik antar dunia usaha dengan lembaga diklat yaitu bagi dunia industri, mereka harus dapat merumuskan standar kebutuhan kualifikasi SDM yang diinginkan guna menjamin kesinambungan usaha atau industri. Sedang pihak lembaga diklat akan menggunakan SKK sebagaian acuan dalam merumuskan kebijakan dalam pengembangan SDM secara makro.
Melihat betapa penting kegunaan dari SKK seperti tersebut di atas, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan suatu dorongan kepada sektor-sektor agar mempunyai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang berhubungan dengan lapangan usahannya.
Untuk hal ini maka diperlukan adanya Pelatihan Pengembangan SKK yang terkait dengan penyusunan dan Pengembangan SKK untuk menghasilkan tenaga penyusun Standar.
Tujuan Pelatihan Standar Kompetensi Kerja adalah ;
- Merencanakan dan mengorganisasikan pembuatan unit kompetensi
- Mengembangkan SKK dan melakukan penyusunan SKK
- Mengases Kompetensi , agar peserta dapat menyusun Standar Kompetensi Kerja
Materi Pelatihan Standar Kompetensi Kerja
- Interpretasi Peta Kompetensi Kerja
- Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
- Rencana Induk Pengembangan SKK
- Kelembagaan Pengembangan Standar Kompetensi
- Membuat Standar Kompetensi Kerja
- Prinsip-prinsip Rancangan SKK
- Ketentuan Rancangan SKK
- Tata Cara Penetapan SKK
- Sistematika Penulisan SKK(Berdasarkan Permen nomor 3 tahun 2016 tentang Penyusunan SKK)
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Berdasarkan Permen no 8 tahun 2012 tentang KKNI)
- Komponen Kompetensi
- Standard Kompetensi: Rumusan tentang kemampuan dan kinerja
- Workshop Menyusun dan Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
Peserta Pelatihan Standar Kompetensi Kerja
Peserta Pelatihan Standar Kompetensi Kerja (SKK) ini adalah SDM di Perusahaan/Institusi yang ditugaskan dalam pengelolaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau dalam proses penyusunan Standar Kompetensi Kerja di LSP-nya.
a.Memiliki latar belakang dan pengalaman kerja yang memadai/kompeten dibidangnya
b.Memiliki Kemampuan dalam mengoperasikan komputer/laptop
c.Bersedia hadir penuh dalam proses pelatihan
d.Bersedia mengerjakan dan menyelesaikan semua tugas yang diberikan