Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan adanya PERMENAKER No.PER.02/MEN/1992, tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan KEPMENAKERTRANS RI No. 75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) ditempat kerja, mengharuskan pihak perusahaan khususnya bagi perusahaan yang bergerak dibidang pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik (yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 Volt Arus AC dan 120 Volt Arus DC) memiliki ahli K3 Listrik.
Tersedianya Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Bagi seorang Ahli K3 listrik harus mempunyai kompetensi yang terukur diantaranya:
KOMPETENSI UMUM AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK
Dapat melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan instalasi listrik secara aman di tempat kerja
KOMPETENSI PENGETAHUAN
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK
Memiliki pengetahuan sekurang-kurangnya meliputi :
- K3 Rancangan Instalasi Listrik;
- K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik;
- K3 Pembangkit Tenaga Listrik;
- K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya;
- K3 Instalasi Penerangan;
- K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya;
- K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta Komponennya;
- Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dang instalasi Khusus;
- K3 pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik;
- K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir;
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik;
- Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Listrik;
- Prosedur Kerja Aman pada Instalasi Listrik
KOMPETENSI TEKNIK
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LISTRIK
Memiliki keterampilan teknik sekurang-kurangnya meliputi :
- Memeriksa, menghitung dan menganalisa gambar Rancangan Instalasi Listrik;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Sistem Proteksi untuk Keselamatan Listrik;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Instalasi Penerangan;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya.
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik;
- Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir;
- Melaksanakan Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik;
- Melaksanakan Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Listrik;
- Melaksanakan Prosedur Kerja Aman di Bidang Listrik.
- Membuat pelaporan dan rekomendasi hasil kegiatan pemeriksanaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan instalsi listrik.
Bexpert Indoprima akan menyelenggarakan pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik, Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.
FORM REGISTRASI
[contact-form-7 id=”2518″ title=”Form Pendaftaran”]