Dalam era globalisasi dan dengan kelanjutan dari sertifikasi ISO 9000 dan 14000 series, dimana perusahaan-perusahaan nasional maupun international yang berada di Indonesia agar melakukan sertifikasi terhadap sistim manajemen perusahaannya, dan sebagai kelanjutannya adalah melakukan sertifikasi terhadap setiap profesi dibidang sumber daya manusia.
Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa sesorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.
Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten dibidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.
Training Pelaksana Pengawas Pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur/Trainer di bidang Metodologi Pelatihan untuk Pelaksana Pengawas Pelatihan . Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) KOMPETENSI Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training (asessi) akan diuji oleh asessor dari LSP-IKI (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur Kompeten Indonesia) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Daftar Unit Kompetensi yang harus dikuasai:
INSTRUKTUR PELAKSANA PELATIHAN TATAP MUKA
No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar |
1 | TAAENV403B | Memastikan Lingkungan Belajar yang Sehat dan Aman | SKK |
2 | P.854900.011.01 | Menyusun Program Pelatihan | SKKNI |
3 | P.854900.031.01 | Mengelola Bahan Pelatihan | SKKNI |
4 | P.854900.032.01 | Mengelola Media Pelatihan | SKKNI |
5 | P.854900.033.01 | Mengelola Peralatan Pelatihan | SKKNI |
6 | P.854900.016.01 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan | SKKNI |
7 | P.854900.017.01 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) | SKKNI |
INSTRUKTUR PELAKSANA PENGEMBANGAN PELATIHAN
No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar |
8 | P.854900.009.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro | SKK |
9 | P.854900.010.01 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu | SKKNI |
10 | P.854900.013.01 | Mendesain Media Pembelajaran | SKKNI |
11 | P.854900.035.01 | Mengembangkan Informasi Pelatihan melalui Media Cetak | SKKNI |
12 | P.854900.036.01 | Mengembangkan Informasi Pelatihan melalui Media Elektronik | SKKNI |
INSTRUKTUR PELAKSANA PENGEMBANG PELATIHAN
No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar |
13 | P.854900.021.01 | Memonitor Pelaksanaan Pelatihan | SKK |
14 | P.854900.022.01 | Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan | SKKNI |
15 | P.854900.024.01 | Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan | SKKNI |
Pelatihan Sertifikasi Pelaksana Pengawas Pelatihan sangat di saran bagi mereka yang berprofesi sebagai:
- Training Section Head
- Leader & Supervisor
- Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan
- Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan
- Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
PERSYARAT ASESI
Instruktur Pelaksana Pelatihan
a.Memiliki ijazah S1 Fakultas Keguruan atau
b.Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk klaster Pelaksana
Pelatihan Tatap Muka, atau
c.Tenaga kerja berpengalaman sebagai Pelaksana Pelatihan Tatap Muka
pada sebuah lembaga pelatihan minimal 1 tahun dan/atau minimal
mengajar/memberi pelatihan 10 (sepuluh) kali penugasan
Instruktur Pengembangan Pelatihan
a.Memiliki ijazah S1 Fakultas Keguruan atau
b.Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk klaster Pelaksana
Pengembangan Pelatihan, atau
c.Tenaga kerja berpengalaman sebagai Pelaksana Pengembangan Pelatihan
pada sebuah lembaga pelatihan minimal 3 tahun dan/atau minimal
mengajar/memberi pelatihan 20 (dua puluh) kali penugasan.
Instruktur Pengawasan Pelatihan
a.Memiliki ijazah S1 Fakultas Keguruan atau
b.Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk klaster Pelaksana
Pengawasan Pelatihan, atau
c.Tenaga kerja berpengalaman sebagai Pelaksana Pengawasan Pelatihan
pada sebuah lembaga pelatihan minimal 5 tahun dan/atau minimal
mengajar/memberi pelatihan 30 (tiga puluh) kali penugasan.
SYARAT YANG WAJIB DIBAWA
1.Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )
2.Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )
3.Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
4.Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
5.Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
6.Foto copy KTP
7.Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
8.Laptop