Higiene industri adalah ilmu dan seni dalam mempelajari dan menerapkan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian terhadap timbulnya risiko kerja dalam kegiatan industri, yang diakibatkan karena timbulnya bahaya yang berasal dalam proses produksi. Sehingga tenaga profesional di bidang higiene industri sangat diperlukan dan mendesak kebutuhannya, seiring dengan tumbuhnya industri yang disertai dengan penerapan teknologi yang menuntut pengendalian lingkungan kerja yang memadai.
Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan program-program K3 dalam perusahaan.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memberikan wewenang kepada LSP HIGIENE INDUSTRI untuk mensertifikasi bagi mereka tenaga-tenaga K3.
Adapun daftar Unit Kompetensi yang diujikan adalah :
untuk kelancaran dalam proses asessment peserta diharapkan membawa persyaratan sebagai berikut :
1.Pendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun dibidangnya
2.Pendidikan D3 dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun dibidangnya
3.Pendidikan SLTA/SMA sederajat dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun dibidangnya
4.Membawa fotocopy ijazah terakhir
5.Membawa fotocopy identitas diri KTP/Passport
6.Surat rekomendasi dari perusahaan/pimpinan
7.Surat keterangan pengalaman kerja/CV/portofolio
8.Membawa pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 berwarna (formal dan rapi)