Sertifikasi Human Capital Staff

Share it

Sertifikasi Human Capital Staff ~ Profesi manajer sumber daya manusia di Indonesia telah menjadi kebutuhan di berbagai industri termasuk instansi pemerintah dan badan usaha milik negara, yang dalam menjalankan bisnis dan jasanya memerlukan fungsi manajemen sumber daya manusia. Profesi ini diterjemahkan ke dalam peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung pada kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya direktur sumber daya manusia, kepala sumber daya manusia, manajer umum sumber daya manusia atau wakil presiden sumber daya manusia hingga direktur sumber daya manusia atau kepala pengembangan sumber daya manusia. Peruntukannya bervariasi dan masing-masing mengandung peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung pada ukuran organisasi dan sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi.

Dalam rangka Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 115 Tahun 2022 tentang pelaksanaan wajib sertifikasi Kompetensi kerja bagi tenaga kerja di bidang manajemen sumber daya manusia. Sertifikasi kompetensi wajib bagi karyawan di posisi SDM/SDM dua tahun setelah surat edaran diterbitkan. Dengan menggunakan sistem sertifikasi keahlian Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada SKKNI yang berlaku di bidang sumber daya manusia.

Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi di bidang SDM untuk memenuhi kebutuhan industri, masyarakat, asosiasi dan praktisi di bidang SDM yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dengan pengembangan standar kompetensi di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, diharapkan pengembang dan pengelola sumber daya manusia dapat menggunakannya sebagai standar acuan untuk mengembangkan kualitas, kapasitas dan daya saing di tingkat nasional, regional dan/atau internasional.

Dasar-dasar Hukum Sertifikasi Human Capital Staff

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia.
  • Peraturan BNSP No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan BNSP No 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 115 Tahun 2022 tentang pelaksanaan wajib sertifikasi Kompetensi kerja bagi tenaga kerja di bidang manajemen sumber daya manusia

Tujuan Pelatihan Sertifikasi Human Capital Staff

1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pre-assessment dan assessment dengan baik dan lancar.
2. Mengembangkan kompetensi staf profesional atau individu untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan manajemen SDM.
3. Menjamin kualitas manajemen sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan pemantauan sesuai standar yang ditetapkan.
4. Membangun sistem sertifikasi dan mendorong keahlian HRM dalam kegiatan monitoring

Materi Pelatihan Sertifikasi Human Capital Staff

Pembekalan peserta terhadap unit-unit kompetensi:

1. Menyusun Uraian Jabatan
2. Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
3. Melakukan Administrasi Pengupahan
4. Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM

Pelatihan Sertifikasi Human Capital Staff ini ditujukan kepada Para profesional di bidang MSDM yang telah berpengalaman sebagai Manajer SDM, namun masih memerlukan pendalaman konsep yang lebih komprehensif tentang Manajemen SDM dalam lingkup sebagai seorang manajer.

PERSYARATAN DASAR JALUR DIKLAT

  • Pendidikan dan Pengalaman : Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 2 tahun pada posisi supervisor di departemen HR
  • Diploma 3 atau yang setara dan berpengalaman minimal 3 tahun pada posisi supervisor di departemen HR
  • Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai supervisor
  • Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP
  • Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio