Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara

Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) – Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemaran, karena industri merupakan kegiatan yang sangat terlihat melalui pelepasan ke lingkungan alam berbagai senyawa kimia yang terkait dengan organisme hidup. Untuk itu perlu dilakukan pemantauan parameter emisi dan kualitas udara ambien. Parameter kualitas udara yang dipantau biasanya hampir sama seperti SOx, CO, NO2 dan partikel padat.

Pemerintah telah menerbitkan UU No. 23 tahun 1997 tentang prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan yang telah dan akan diundangkan akan didasarkan pada undang-undang ini. Salah satu peraturan yang juga akan diterbitkan adalah Standar Kualitas Udara dan Lingkungan. Peraturan ini akan memberikan insentif kepada pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan industri dengan menerapkan berbagai perangkat dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan atmosfer tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Kebutuhan akan tenaga kerja yang mampu menjalankan fungsinya di bidang pengendalian kualitas udara merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi, agar setiap kegiatan dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Program sertifikasi penanggung jawab pengendalian pencemaran udara pada Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LSP-LHN) ini disusun untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga-tenaga yang berkompeten di bidang pengendalian pencemaran udara tersebut. Program ini bertujuan untuk mengembangkan, memelihara, dan memastikan bahwa penanggung jawab pengendalian pencemaran udara memiliki keterampilan untuk memenuhi persyaratan nasional berdasarkan Standar Kompetensi Profesi Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No.187 Tahun 2016.

 

Tujuan Pelatihan Penangungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

  • Memastikan kompetensi peserta yang melaksanakan tugasnya di bidang pengendalian pencemaran udara memenuhi standar yang ditetapkan oleh SKKNI, sehingga kualitas hasil pengendalian dapat diperhatikan.
  • Memenuhi ketersediaan tenaga kerja terampil di bidang pengendalian pencemaran udara
  • Memberikan pemahaman tentang prosedur kerja dan sikap yang baik dalam pekerjaan pengendalian pencemaran udara

Materi Pelatihan Penangungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  2. Gambaran dan pengantar pemantauan pencemaran kualitas udara.
    Peraturan dan Undang-undang yang mendorong pengembangan program pemantauan kualitas udara
  3. Metode pengambilan sampel gas Emisi dan udara Ambien
    Langkah-langkah Pengembangkan program indeks kualitas udara di Indonesia
  4. Pemahaman unit-unit kompetensi PPPU:
  • Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
  • Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
  • Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
  • Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
  • Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
  • Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
  • Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

Persyaratan Peserta Pelatihan Penangungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

1.Persyaratan pendidikan

  • S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
  • Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.

2.Persyaratan lain:

  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.

By training jogja

Bekerja di Bexpert Indoprima sebagai Customer Relation Manager yang bergerak di Bidang jasa training khususnya di bidang HSE, Human Resources Management, Certification, etc