Sebagaimana diketahui, tahun baru 2016 menjadi gerbang pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dimana kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi dimininalkan hambatan-hambatannya. Produk-produk tersebut akan bersaing secara kualitas untuk merebut hati pasar. Tak hanya sector barang das jasa, para tenaga kerjapun di tuntut untuk memiliki sertifikat keahlian sesuai kompetensinya sebagai pengakuan atas keahliannya.  Hal ini dilakukan agar daya saing Asean dapat meningkat secara signifikan serta bisa menyaingi negara-negara seperti Cina dan India untuk menarik investasi asing. Bagi Indonesia, keberadaan MEA menjadi babak awal untuk mengembangkan berbagai kualitas perekonomian di kawasan Asia Tenggara dalam perkembangan pasar bebas di akhir 2015. MEA tentu akan menjadi sebuah momentum yang tepat untuk menunjukkan kualitas dan kuantitas produk dan sumber daya manusia (SDM).
Pada sektor industri manufaktur, jumlah keterserapan tenaga kerja di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.  Berdasarkan data yang bersumber dari kementrian Perindustrian, jumlah tenaga kerja sector manufaktur dari 12,37 juta orang pada tahun 2011 menjadi sekitar 15,73 juta orang pada tahun 2013. Industri manufaktur telah menyerap lebih kurang 13,87% tenaga kerja Indonesia dan menduduki peringkat 4 terbesar sesudah pertanian, perdagangan, dan jasa. Kondisi ini menunjukkan bahwa industri manufaktur turut berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, terdapat 14 pasal yang mengamanatkan perlunya pembangunan SDM Industri yang kompeten. Oleh karena itu, saat ini juga sedang disiapkan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan pembangunan tenaga kerja industri, antara lain melalui pendidikan vokasi Industri berbasis kompetensi,  pemagangan industri, serta penerapan sistem sertifikasi kompetensi terhadap tenaga kerja industri.

SERTIFIKAT KEAHLIAN ( SKA)
SKA atau Sertifikat Keahlian adalah sertifikat yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli Jasa Konstruksi adalah:
1. Ahli Muda
2. Ahli Madya
3. Ahli Utama
Sebagaimana diketahui, setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha khususnya golongan Menengah dan Besar (M1, M2, B1, B2) harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) sebagai persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJB).

TUJUAN & MANFAAT SERTIFIKASI
•Menunjang keberhasilan suatu proyek
•Sebagai acuan untuk industri konstruksi di Indonesia
•Peserta memahami pentingnya tenaga ahli dan terampil dalam menjamin terlaksananya pekerjaan dengan kualitas hasil kerja sesuai spesifikasi yang ditentukan
•Peningkatan pengetahuan dan sikap dalam mengelola proyek konstruksi
•Lebih mampu melaksanakan proyek sesuai dengan visi, misi dan tujuan proyek
•Sarana untuk meningkatkan jenjang karier dan memacu diri agar lebih profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan

MATERI
A.Pemahaman Umum
•Briefing & Introduction
•Kebijakan Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA)
•Acuan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Keahlian Kerja
•Pemahaman Peran dan Tujuan Asosiasi (ASDAMKINDO)
•Landasan, Tujuan, Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)

B.Pengantar Keahlian Mekanikal (Jenjang Keahlian Muda, Madya & Utama)
a.Ahli Teknik Mekanikal
b.Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi
c.Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik
d.Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung

C.Pengantar Keahlian Elektrikal Jenjang Keahlian: (Muda, Madya & Utama)
a.Ahli Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
b.Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung
c.Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api

D.Pengantar Manajemen Pelaksanaan (Muda, Madya & Utama)
a.Ahli Manajemen Proyek

KUALIFIKASI TRAINING
– Ahli Muda
•Mengisi formulir yang disediakan
•Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar (KTP harus jelas & tidak boleh buram)
•Print warna/ fotocopy Ijazah yang dilegalisir cap basah (Universitas/ Notaris) pendidikan min D3/ S1 & S2/ S3.
•Print warna/ fotocopy NPWP pribadi (NPWP harus jelas & tidak boleh buram)
•Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih berkerah
•Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 3 tahun dari 3 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditandatangani dengan tinta warna biru (menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil).
•Tahun kelulusan sarjana minimal 3 tahun.
•Membuat surat pernyataan kebenaran data & permohonan menggunakan materai Rp 6.000, –
•Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri (jika ada) .
•Melampirkan No.HP/ telepon. Kantor, telepon rumah dan alamat email (dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon)
•Melampirkan Uraian kerja satu proyek terakhir
•Melampirkan Surat referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 2 surat.

– Ahli Madya
•Mengisi formulir yang disediakan
•Print warna/ fotocopy KTP 1 lembar ( KTP harus jelas & tidak boleh buram)
•Print warna/ fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah ( Universitas/ Notaris) pendidikan min D3/ S1 & S2/ S3
•Print warna/ fotocopy NPWP pribadi ( NPWP harus jelas & tidak boleh buram)
•Jika perpanjangan harus mengembalikan ska lama yang asli/ surat keterangan hilang dari kepolisian jika sudah hilang
•Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar menghadap ke depan dengan pakaian rapih ( bukan kaos)
•Curiculum Vitae / pengalaman kerja min. 5 tahun dari 5 tahun terakhir yang pernah dikerjakan dan ditanda tanganin dengan tinta warna biru ( menyebutkan tahun proyek, nama jabatan dalam proyek & proyek yang pernah dikerjakan harus disesuaikan dengan sub bidang yang diambil).
•Tahun kelulusan sarjana minimal 5 tahun
•Membuat surat pernyataan kebenaran data & permohonan ( menggunakan materei Rp 6.000, -)
•Melampirkan sertifikat pelatihan, sertifikat seminar luar negeri maupun dalam negeri ( jika ada)
•Membuat surat pernyataan dari perusahaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar karyawan di perusahaan tersebut ( menggunakan materai, stempel perusahaan dan tanda tangan Direktur)
•Melampirkan print warna foto-foto proyek yang pernah dikerjakan ( jika ada)
•Mengikuti wawancara
•Menyerahkan karya tulis setelah wawancara ( menyerahkan hard copy & soft copy)
•Melampirkan no.hp/ telepon. kantor, telepon rumah dan alamat email ( dari tenaga ahli yang bersangkutan/ pemohon)
•Melampirkan uraian kerja dari proyek terakhir
•Melampirkan referensi kerja dari perusahaan dan dinas terkait minimal 3 surat.

Informasi Training Sertifikasi Tenaga Ahli Jasa Konstruksi
Bexpert Indoprima
Jl. Parangtritis, Prancakdukuh, Panggungharjo, Sewon, Bantul 55188, Yogyakarta
Phone  : 0274 – 4531082
Fax    : 0274 – 4531082
Email  : ryan@bexpertindoconsult.com
Web    : www.bexpertindoconsult.com
CP     : FAJAR ( 087 839 890 326)/(08532 888 3511)

Index