K3 Ruang Terbatas

K3 Ruang terbatas (Confined Space) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb.

Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment).

Adapun resiko fisik dapat ditimbulkan seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 Ruang Terbatas (Confined Space).

Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Space) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006.

Program pelatihan K3  ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama Bexpert Indoprima dan Kemenaker RI untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Utama di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).

Program pelatihan K3 ruang terbatas (confined space) akan diselenggarakan selama 5 hari

Tujuan Pelatihan K3 Ruang Terbatas

Umum

  • Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (confined spaces)
  • Melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

Kemampuan Akademik

Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/tertutup secara baik mengenai:

  • Kebijakan K3 dan dasar-dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.
  • Prosedur Ijin kerja
  • Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
  • Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
  • Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.
  • Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.

Keahlian Praktis
Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya:

  • Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.
  • Melaksanakan prosedur ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas.
  • Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.
  • Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.

Teori Pelatihan K3 Ruang Terbatas :

  1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
  2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
  3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  9. Evaluasi

Praktek Pelatihan K3 Ruang Terbatas :

  • Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
  • Pengukuran dan deteksi gas beracun
  • Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)

Siapa saja yang wajib ikut:

Pelatihan K3 Ruang Terbatas ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup.

Persyaratan Peserta :

  • Berpendidikan min. SMA/SMU
  • Membawa Foto Copy Kartu Identitas
  • Membawa Foto Copy Ijasah Terakhir
  • Membawa Pas Foto 2×3, 3×4, dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)

 

 

By training jogja

Bekerja di Bexpert Indoprima sebagai Customer Relation Manager yang bergerak di Bidang jasa training khususnya di bidang HSE, Human Resources Management, Certification, etc