Peran Kontraktor dalam kegiatan operasional suatu perusahaan hingga saat ini masih sangat strategis dalam upaya pencapaian tujuan-tujuan organisasi. Beberapa jenis pekerjaan yang banyak dilaksanakan oleh kontraktor, seperti instalasi / pemasangan, perawatan peralatan, pekerjaan sipil, dan konstruksi, turn around maintenance dll, banyak dilaksanakan oleh kontraktor. Dalam aktifitas tersebut, pihak kontraktor tentu harus memenuhi kriteria-kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar tidak menimbulkan kerugian yang tidak dinginkan, sehingga berdampak pada tingginya biaya akibat kecelakaan dan hilangnya jam kerja, dampak negatif terhadap pekerja, fasilitas dan lingkungan pihak penyelenggara dan berdampak buruk terhadap reputasi perusahaan.
Pemerintah melalui Badan Masional Sertifikasi Profesi dalam hal ini sangat mendorong agar tenaga kerja yang terlibat dalam pengawasan sistem manajemen K3 Kontraktor betul-betul kompeten dan bersertifikat. Kompetensi Petugas Pengawas K3 Kontraktor atau yang populer dengan sebutan Constractor Safety Management System (CSMS) adalah unit kompetensi yang berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kontraktor. Seorang pengawas sistim manajemen K3 kontraktor (Contractor Safety Management System Supervisor) harus memiliki pengetahuan dan keahlian dalam mengembangkan, menerapkan dan mengawasi pelaksanaan sistim manajemen K3 kontraktor.

 

ACUAN NORMATIF
Sertifikasi kompetensi keahlian ini mengacu pada:
•Undang – Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
•Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
•Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 42/MEN/III/2008 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.

Pada pelatihan sertifikasi sistem manajemen k3 kontraktor akan dibahas mengenai:
1.Latar Belakang Kebutuhan Industri Migas terhadap Pemenuhan Perundangan dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
2.Peraturan/perundang-undangan terkait K3 Kontraktor
3.Identifikasi dan analisa Bahaya dan Risiko K3
4.Pemahaman CSMS dan Element dasar penerapanya
5.Konsep CSMS dalam dunia Kontraktor
6.Pemahaman SKKNI Kualifikasi Pengawas Sistem Manajemen K3 Kontraktor:

  • KKK.00.01.001.01 Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
  • KKK.00.01.004.01 Partisipasi dalam proses konsultasi dan komunikasi K3
  • KKK.00.02.001.01 Memberikan Konstribusi dalam penerapan Sistem Manajemen K3
  • KKK.00.02.003.01 Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3
  • KKK.00.02.004.01 Memberikan dukungan terhadap pelaksana strategi pengendalian risiko K3
  • KKK.00.02.005.01 Memberikan konstribusi dalam pengendalian bahaya K3
  • KKK.00.02.006.01 Meberikan Konstribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3
  • KKK.00.02.018.01 Memfasilitasi penerapan rancang bangun yang aman
  • KKK.00.02.019.01 Melakukan Audit K3
  • KKK.00.02.020.01 Mengevaluasi Kinerja K3 perusahaan
  • KKK.00.03.002.01 Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
  • KKK.00.03.005.01 Mengembangkan analisa informasi dan data K3 dan proses pelaporan serta dokumentasi.

Pelatihan sertifikasi ini sangat disarankan bagi HSE Manager/Supervisor/Superintendent, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, dan semua yang terkait dalam pengembangan Health, Safety, Environment (HSE) di perusahaan

By training jogja

Bekerja di Bexpert Indoprima sebagai Customer Relation Manager yang bergerak di Bidang jasa training khususnya di bidang HSE, Human Resources Management, Certification, etc