Pesawat Angkat & Angkut

Inspektur Pesawat Angkat  – Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja.

Pengoperasian pesawat angkat baik di tempat kerja industri maupun proyek–proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih.
Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat & angkut ( crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku.

Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

Operator yang bertugas dalam pemeriksaan dan penilaian teknik harus mempunyai skill (keterampilan) yang sudah mendapatkan pengakuan baik Nasional maupun Internasional, Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) melalui LSP Energi diberikan wewenang untuk menguji kompetensi bagi operator yang bertugas memeriksa dan menilai kelayakan pesawat angkat & angkut (crane).

Materi Pelatihan Inspektur Pesawat Angkat

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  • Melakukan Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat
  • Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat
  • Menerapkan keselamatan kerja di tempat kerja
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban pengimbang (Counter Weight)
  • Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan Pengaman
  • Melakukan uji unjuk kerja
  • Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat
  • Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

Metode Uji Kompetensi Inspektur Pesawat Angkat

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  • Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  • Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  • Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Tujuan Pelatihan Inspektur Pesawat Angkat

  • Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
  • Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  • Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku
  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai inspector Crane dengan baik dan benar serta sesuai dengan Standar International

Selain dari uji kompetensi ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, diantaranya:

PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.Fotocopy KTP sebagai WNI
2.Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
3.Mengisi form unjuk kerja
4.Foto Copy ijazah terakhir
5.Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
6.Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
7.Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
8.Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
9.Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
10.Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP Energi).

Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

By training jogja

Bekerja di Bexpert Indoprima sebagai Customer Relation Manager yang bergerak di Bidang jasa training khususnya di bidang HSE, Human Resources Management, Certification, etc