Sertifikasi Pencemaran Udara (POPU)

Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) – Pencemaran udara adalah suatu keadaan di mana kualitas udara terganggu dan terkontaminasi oleh zat-zat yang tidak berbahaya atau berbahaya bagi kesehatan manusia.
Polusi udara terutama terjadi di kota-kota besar dan kawasan industri padat penduduk, di mana zat-zat mengeluarkan gas yang melebihi baku mutu.
Rusaknya atau berkurangnya ruang hijau dan pepohonan di suatu kawasan juga dapat mempengaruhi kualitas udara di kawasan tersebut.
Semakin banyak polutan yang di keluarkan oleh mobil dan pabrik, polusi udara akan semakin serius.
Oleh karena itu, keterlibatan pemangku kepentingan terkait sangat penting untuk mengatasi tantangan polusi udara yang muncul.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di lakukan oleh pemerintah, industri daerah, dan dunia usaha, dan/atau pelaku usaha yang berada di bawah kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing.
Untuk meningkatkan efisiensi operasional dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, di perlukan sumber daya manusia yang kompeten, kualifikasi profesional dan kemampuan manajemen pada bagian pencemaran udara perusahaan.
Melalui Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan wajib memiliki personel bersertifikat yang bertanggung jawab dalam pengoperasian fasilitas pengendalian pencemaran udara (POPU).

Baca juga:

Memiliki PPPU Bersertifikat BNSP: Syarat Penting Raih Peringkat PROPER EMAS

Setelah mengikuti pelatihan Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) ini di harapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus di miliki seorang Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU).
  • Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang di timbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
  • Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya

Pelatihan dan Uji Kompetensi ini akan di laksanakan selama 3 hari, dengan cakupan materi sesuai dengan standar SKKNI, sbb;

  1. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dan Emisi

    • Jenis alat pengendali pencemaran udara:
      • Alat pengendali pencemaran udara primer (misalnya, cyclone, electrostatic precipitator, baghouse filter)
      • Alat pengendali pencemaran udara sekunder (misalnya, scrubber, catalytic converter)
    • Prinsip kerja dan cara mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara:
      • Pengaturan parameter operasi (misalnya, aliran udara, temperatur, tekanan)
      • Prosedur start-up dan shut-down
      • Pemeliharaan dan troubleshooting

    2. Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara

    • Jenis-jenis perawatan:
      • Perawatan preventif (misalnya, inspeksi, pembersihan, kalibrasi)
      • Perawatan korektif (misalnya, perbaikan, penggantian suku cadang)
    • Jadwal dan prosedur perawatan:
      • Pemeriksaan rutin
      • Penggantian suku cadang
      • Kalibrasi alat
    • Dokumentasi dan pencatatan:
      • Laporan inspeksi
      • Catatan perawatan
      • Perbaikan dan penggantian suku cadang

    3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara dan Emisi

    • Metode pengukuran:
      • Pengukuran langsung (misalnya, continuous emission monitoring system)
      • Pengukuran tidak langsung (misalnya, stack sampling)
    • Parameter yang diukur:
      • Konsentrasi polutan (misalnya, SO2, NOx, PM)
      • Opasitas asap
      • Aliran gas buang

    4. Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dan Emisi

    • Jenis bahaya:
      • Bahaya fisik (misalnya, kebocoran gas, ledakan, kebakaran)
      • Bahaya kimia (misalnya, paparan bahan kimia berbahaya)
      • Bahaya biologis (misalnya, paparan mikroorganisme)
    • Prosedur identifikasi bahaya:
      • Hazard identification and risk assessment (HIRA)
      • Job safety analysis (JSA)

    5. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dan Emisi

    • Hirarki pengendalian risiko:
      • Eliminasi
      • Substitusi
      • Engineering controls
      • Administrative controls
      • Personal protective equipment (PPE)
    • Prosedur K3:
      • Penguncian dan penandaan (lockout/tagout)
      • Izin kerja (work permit)
      • Pengendalian akses
      • Pelatihan K3

Untuk kelancaran dalam mengikuti proses uji kompetensi maka di harapakan para peserta pelatihan ini untuk membawa persyaratan sebagai berikut;

  • Fotocopy Ijasah terakhir
  • Fotocopy identitas diri KTP
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
  • Dokumentasi pekerjaan
  • Sertifikat pelatihan terkait
  • Pendidikan terakhir D3 Teknik / Sains dengan pengalaman paling sedikit 3 tahun pada kegiatan ini
  • Pendidikan terakhir S1, S2, dan/atau S3 teknik / sains dengan pengalaman paling sedikit 2 tahun pada kegiatan ini

By training jogja

Bekerja di Bexpert Indoprima sebagai Customer Relation Manager yang bergerak di Bidang jasa training khususnya di bidang HSE, Human Resources Management, Certification, etc