SERTIFIKASI PENCEMARAN UDARA (POPU)

Sertifikasi Pencemaran Udara (POPU)

Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) ~ Polusi udara adalah kondisi di mana kualitas udara terganggu dan tercemar oleh zat-zat yang tidak berbahaya atau berbahaya bagi kesehatan manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan kawasan industri padat penduduk yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat-zat yang melebihi baku mutu. Perusakan atau pengurangan ruang terbuka hijau dan pepohonan di suatu kawasan juga dapat menurunkan kualitas udara di kawasan tersebut. Semakin banyak gas polusi yang dikeluarkan dari mobil dan pabrik industri, polusi udara menjadi lebih serius. Untuk itu, pelibatan pemangku kepentingan terkait sangat diperlukan untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang muncul.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dilakukan oleh pemerintah, sektor daerah, dan dunia usaha dan/atau beroperasi sesuai dengan kewenangannya. wewenang, peran dan tanggung jawab masing-masing. Untuk meningkatkan efisiensi operasional dalam pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, diperlukan sumber daya manusia yang berpengetahuan, kualifikasi manajemen dan keterampilan di departemen pencemaran udara perusahaan. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan wajib memiliki personel bersertifikat untuk bertanggung jawab atas pengoperasian fasilitas pengendalian pencemaran udara (POPU).

Pelatihan yang dirancang oleh Bexpert Indoprima ini memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta tentang desain sistem pengendalian polusi dan implementasinya yang dapat diterapkan pada organisasi dan lingkungannya.

Setelah mengikuti pelatihan Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) ini diharapkan peserta mampu memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU).
  • Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
  • Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya

Pelatihan dan Uji Kompetensi ini akan dilaksanakan selama 3 hari, dengan cakupan materi sesuai dengan standar SKKNI, sbb;

  1. Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dan Emisi
  2. Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara dan Emisi
  4. Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dan Emisi
  5. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dan Emisi

Untuk kelancaran dalam mengikuti proses uji kompetensi maka diharapakan para peserta pelatihan Penanggungjawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) untuk membawa persyaratan sebagai berikut;

  • Fotocopy Ijasah terakhir
  • Fotocopy identitas diri KTP
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Pas Foto Berwarna 2×3, 3×4, 4×6 masing-masing 4 lembar
  • Dokumentasi pekerjaan
  • Sertifikat pelatihan terkait
  • Pendidikan terakhir D3 Teknik / Sains dengan pengalaman paling sedikit 3 tahun pada kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara
  • Pendidikan terakhir S1, S2, dan/atau S3 teknik / sains dengan pengalaman paling sedikit 2 tahun pada kegiatan Pengendalian Pencemaran Udara

training jogja

Bekerja di Bexpert Indoprima sebagai Customer Relation Manager yang bergerak di Bidang jasa training khususnya di bidang HSE, Human Resources Management, Certification, etc