Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah sebuah Keniscayaan. Sejak awal tahun 90an, berdasarkan statistik dunia terhadap kecelakaan dan sakit akibat kerja akan berdampak pada kehilangan GNP yang sangat merugikan dan itu hanya dapat diredam dengan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (SMK3). Dengan penerapan SMK3 akan mengurangi Sakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Kerja serta akan meningkatkan Produktivitas Kerja.
Menghadapi hal tersebut Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pada Pasal 87 mengamanatkan penerapan Sistem Manajemen K3 yang kemudian diikuti dengan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Pedoman dan Penilaian Penerapan SMK3, yang mengadopsi Standar SMK3 OHSAS 18001:2007.
Saat ini di dunia terdapat Standar SMK3 dari International Labour Organization dengan ILO-OHS 2001 nya serta Standar OHSAS 18001 versi 2007 yang diterbitkan oleh British Standards International berdasarkan kesepakatan beberapa Institusi tentang Standar di dunia, yang menjadi acuan penerapan SMK3 di seluruh dunia saat ini termasuk di Indonesia.
Pada awal tahun 2016 ini, International Organization for Standardization menerbitkan Standar SMK3 ISO 45001 versi 2016. Maka dengan terbitnya Standar Internasional tentang SMK3 ini maka Standar ISO-OSH:2001 dan OHSAS 18001:2007 menjadi tidak berlaku lagi.
Kemudian bagaimana tentang PP No. 50 tahun 2012 tentang Pedoman dan Penilaian Penerapan SMK3?
Bexpert Indoprima sebagai lembaga diklat profesi akan menyelenggarakan pelatihan yang membahas mengenai ISO 45001:2016 , dengan mengikuti pelatihan ini calon peserta dapat memahami berbagai perbedaan Standar tentang SMK3 antara PP No. 50 tahun 2012 dengan OHSAS 18001:2007, dengan ILO-OHS:2001 serta dengan ISO 45001:2016, serta dapat memahami dampak terbitnya Manajemen Risiko ISO 31000:2009 terhadap perubahan penerapan serta penilaian SMK3.
MATERI TRAINING ISO 45001:2016
- Pemahaman Statistik Dasar tentang Penyakit Akibat Kerja, Kecelakaan Kerja serta Kematian Akibat Kecelakaan Kerja serta Kerugian terhadap GNP.
- Perbandingan setiap Klausul atau Pasal antara PP No. 50 tahun 2012 tentang SMK3 dengan OHSAS 18001:2007, dengan ILO-OHS:2001, dengan ISO 45001:2016.
- Pemahaman tentang dampak Manajemen Risiko ISO 31000:2009 terhadap perubahan penerapan serta penilaian SMK3.
- Pemahaman Klausul SMK3 ISO 45001:2016 serta manfaat penerapannya.
- Pemamami penyusunan dan penerapan SMK3 Berbasis ISO 45001:2016 secara efektif.
- Pemahaman Penilaian SMK3 Berbasis pada ISO 19011:2011 – Guidelines for Management System Auditing (Risks-Based Auditing).
Pelatihan ISO 45001:2016 sangat dianjurkan bagi mereka yang menjabat sebagai:
1. Manager dan Supervisor Penanggung Jawab SMK3
2. Auditor dan Calon Auditor Internal SMK3
3. Pemerhati SMK3.