Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut ~ Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Pelatihan sertifikasi ahli K3 angkat dan angkut ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih dengan membawa Persyaratan sbb :
Jl. Parangtritis, Prancakdukuh, Panggungharjo, Sewon, Bantul 55188, Yogyakarta
Phone/Fax : 0274 – 4290380
Email : ryan@bexpertindoconsult.com
Web : www.bexpertindoconsult.com
CP : 08532 888 3511 / 0813 26221791
Konsultasi gratis untuk program pelatihan & sertifikasi Anda
Konsultasi Gratis