Harmonisasi Peraturan Perpajakan ~ Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan berbagai upaya dari Pemerintah untuk mengambil berbagai langkah kebijakan fiskal yang konsolidatif.
Kebijakan fiskal yang konsolidatif tersebut dapat diwujudkan dengan melakukan langkah strategis yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan tax ratio yang antara lain melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Oleh karena itu, sejalan dengan reformasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis, diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis.
Pembahasan Materi Pelatihan Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
- KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pengaturan NIK sebagai NPWP
Penagihan atas wanprestasi pembayaran angsuran/penundaan kurang bayar SPT Tahunan
Penyelesian permasalahan dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda
Penunjukan pihak lain untuk memungut PPh, PPN, PTE
Pidana denda tidak disubsider
Persidangan in absentia
3. PAJAK PENGHASILAN
PPh orang pribadi
Pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan
Batas peredaran bruto
PPh badan
PPh final Pasal 4 ayat (2)
penyusutan dan amortisasi
4. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Objek dan fasilitas
Tarif PPN
Kemudahan dan kesederhanaan PPN
Pengkreditan Pajak Masukan
Pendelegasian Wewenang
5. PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK (PPSWP)
6. PAJAK KARBON
7. CUKAI
8. PERALIHAN