Sertifikasi Kompetensi ~ Dalam beberapa negara, ada kewajiban bagi sebagian orang untuk memiliki sertifikat kompetensi dalam bidang tertentu. Biasanya, kewajiban ini berlaku untuk pekerjaan yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, atau keamanan, atau untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Sebagai contoh, di Indonesia, beberapa pekerjaan yang wajib memiliki sertifikat kompetensi antara lain:
- Pekerjaan yang berkaitan dengan keselamatan: Banyak pekerjaan yang berkaitan dengan keselamatan yang memerlukan sertifikat kompetensi. Sebagai contoh, petugas keamanan, Petugas P3K, operator alat berat, dan petugas kebakaran.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan: Beberapa pekerjaan yang berkaitan dengan kesehatan juga memerlukan sertifikat kompetensi, seperti perawat, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.
- Pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan publik: Beberapa pekerjaan yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti petugas kereta api, petugas penerbangan, dan petugas pelabuhan juga memerlukan sertifikat kompetensi.
- Selain itu, kewajiban sertifikasi kompetensi juga dapat diberlakukan untuk profesi yang berkaitan dengan teknologi informasi, keuangan, dan lain-lain. Misalnya, seorang ahli teknologi informasi harus memiliki sertifikat kompetensi tertentu untuk dapat bekerja di bidang tersebut, sementara seorang akuntan harus memiliki sertifikat profesi yang terakreditasi untuk dapat memberikan jasa akuntansi kepada masyarakat.
Kewajiban sertifikasi kompetensi sangat penting untuk menjamin bahwa individu yang bekerja di bidang tertentu memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan dengan baik dan aman. Selain itu, sertifikasi kompetensi juga dapat memberikan pengakuan profesional bagi individu yang telah berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.
Kebijakan pemerintah dapat memainkan peran penting dalam menentukan cara sertifikasi kompetensi di suatu negara, seperti Kebijakan persyaratan sertifikasi kompetensi, Pemerintah dapat menetapkan bahwa sertifikasi kompetensi diwajibkan untuk bekerja di suatu bidang atau profesi tertentu.
Seperti halnya baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan tentang persyaratan wajib tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional teknis.