Sertifikasi Metodologi Pelatihan– Kompetensi adalah persyaratan standar bagi seseorang untuk berhasil dalam bidang pekerjaannya. Lebih jauh lagi kompetensi adalah kualitas yang menunjukkan bahwa seseorang mempunyai kemampuan untuk melakukan suatu pekerjaan. Pada dasarnya setiap pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga kerja yang kompeten, karena kompeten maka seseorang diberi kewenangan. Tenaga kerja yang kompeten dan profesional pasti dapat bekerja secara produktif.
Produktivitas inilah yang akan menjadi pertumbuhan, peningkatan daya saing dan kesejahteraan. Sertifikasi kompetensi kerja adalah untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten di bidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan.
Pelatihan sertifikasi metodologi pelatihan ini adalah untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi sebagai seorang Instruktur di bidang Metodologi Pelatihan.
Pelatihan persiapan sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) KOMPETENSI Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang tentu saja masih mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, para peserta training akan diuji oleh penguji dari LSP-INTALA (Lembaga Sertifikasi Kompetensi Instruktur dan Tenaga Pelatihan) yang akan merekomendasikan kompetensi assessi sebagai seorang instruktur/trainer yang kompeten.
MATERI PELATIHAN SERTIFIKASI METODOLOGI PELATIHAN
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Subbidang Metodologi Pelatihan Jenjang 4;
- Menerapkan prinsip kerja untuk mengendalikan resiko K3
- Mengaplikasikan keterampilam dasar komunikasi
- Melakukan Presentasi
- Menyusun Program Pelatihan
- Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
- Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka
- Mengorganisasikan Asesmen
- Mengases Kompetensi
- Mengelola Bahan Pelatihan.
- Mengelola Peralatan Pelatihan.
- Mengembangkan Perangkat Asesmen
- Mendesain Media Pembelajaran
- Menyusun Modul Pelatihan Kerja
- Mendesain Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan.
Pre – Assessment Briefing & Introduction
Kebijakan Sertifikasi Kompetensi Kerja BNSP
- Dasar Perundang-undangan
- Acuan Uji Kompetensi dan Sertifikasi
- Metode Uji Kompetensi
- Element Uji Kompetensi
- Batas Variabel
SKKNI Assessment Pelatihan
- Kompetensi Umum
- Kompetensi Inti
- Kompetensi Khusus
Assessment Session
- Penelusuran Berkas Setiap Assessi
- Simulasi Praktek Mengajar Setiap
- Simulasi Perencanaan dan Promosi Program Pelatihan
- Wawancara Setiap Assessi
PESERTA PELATIHAN SERTIFIKASI METODOLOGI PELATIHAN
- Training Section Head
- Leader & Supervisor
- Mereka yang mendapat tugas khusus untuk merancang dan mendisain program pelatihan intern perusahaan
- Mereka yang berniat keras untuk meningkatkan diri dalam bidang pelatihan Instruktur/Fasilitator intern perusahaan/organisasi
Persyaratan Peserta Sertifikasi Metodologi Pelatihan:
- Memiliki ijazah S1 program studi Pendidikan dari fakultas Keguruan
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk KKNI Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan
- Instruktur yang berpengalaman dengan Kualifikasi level 4 pada Metodologi Pelatihan di lembaga pelatihan minimal 2 tahun secara berkelanjutan.
SYARAT YANG WAJIB DIBAWA
1.Mengisi Formulir Uji Kompetensi APL -01 ( Disediakan LSP )
2.Pra Asesmen dan Asesmnet Mandiri APL 02 ( Disediakn LSP )
3.Foto copy Ijazah terakhir 1 lembar
4.Foto copy Sertifikat-sertifikat trainer atau training yang pernah diikuti
5.Foto copy surat penugasan memberi pelatihan
6.Foto copy KTP
7.Pas Foto 4×6 5 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
8.Laptop