Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kimia (AK3 Kimia)– Penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri dapat menjadi potensi bahaya yang menimbulkan kecelakaan.
Pada setiap tingkat pekerjaan dalam produksi (penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, pembuatan dan pembuangan) dengan resiko sesuai yang berbeda-beda sesuai dengan bahan kimia yang digunakan.
Resiko yang ditimbulkan dari penggunaan bahan-bahan kimia beresiko (bahan beracun, bahan sangat beracun, cairan mudah terbakar, gas mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan reaktif, dan bahan oksidator) tersebut dapat berdampak pada industri, tenaga kerja, lingkungan, maupun sumber daya lainnya.
Untuk itu diperlukan pemahaman guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan bahan kimia tersebut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya wajib mempekerjakan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kimia (AK3 Kimia) sekurang-kurangnya 1 orang.
Tujuan Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kimia (AK3 Kimia)
Setelah mengikuti pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kimia (AK3 Kimia), peserta mampu mengetahui dan memahami:
1.Peraturan perundangan K3 kimia dan Iingkungan
2.Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya
3.Cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia dan upaya untuk menanggulanginya
4.Metode pengukuran bahan Iingkungan kerja dan cara pengendaliannya
Outline Materi Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kimia
- Kebijakan K3
- UU No. 1 Tahun 1970 & Perundangan K3 Kimia
- Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- K3 Kesehatan Kerja
- Pengetahuan Bahan Kimia Berbahaya
- Pengantar Toksikoogi
- Prosedur K3 di Ruang Tertutup
- Penanganan dan Penyimpanan Bahan Kimia
- Pengenalan dan Penilaian Resiko
- Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
- Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
- Higiene Industri
- Penyakit Akibat yang Ditimbulkan Paparan Bahan Kimia
- Teknik Pengendahan Bahaya Bahan Kimia
- Prosedur Inspeksi untuk Pabrik Kimia
- Monitoring, Pengukuran, Evaluasi Pemaparan Bahan Kimia
- Laporan dan Analisa Kecelakaan
- Lembar Data Keselamatan Bahan /MSDS
- Pengendalian Bahaya Besar
- PengoIahan Limbah Bahan Kimia
- Kunjungan Lapangan
Siapa yang Wajib Ikut dalam pelatihan Ini?
Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kimia diikuti oleh personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan Koordinator K3.
Syarat Peserta Pelatihan
•Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahlian sekurang-kurangnya 2 tahun
•Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun (Permenaker 02/MEN/1992 pasal 3)