Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

Peran fasilitator dalam pemberdayaan masyarakat semakin krusial di era modern ini. Mereka bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembangunan. Namun, menjadi seorang fasilitator tidaklah semudah yang terlihat. Di lapangan, fasilitator seringkali di hadapkan pada berbagai tantangan, seperti perbedaan kepentingan, keterbatasan sumber daya, dan dinamika sosial yang kompleks. Untuk mengatasi tantangan tersebut dan meningkatkan kualitas program pemberdayaan, sertifikasi kompetensi menjadi salah satu solusi yang efektif.

Sertifikasi kompetensi bagi fasilitator memberikan pengakuan resmi atas kemampuan dan keterampilan yang di miliki. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi fasilitator itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat yang mereka layani. Masyarakat akan lebih percaya dan merasa aman ketika program pemberdayaan di fasilitasi oleh individu yang kompeten dan memiliki sertifikasi.

Apa Itu Sertifikasi Kompetensi Fasilitator?

Sertifikasi kompetensi adalah suatu proses penilaian yang di lakukan oleh lembaga independen untuk mengukur kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas tertentu. Dalam konteks fasilitator, sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seorang fasilitator memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang di perlukan untuk menjalankan peran sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat secara efektif.

Tujuan utama dari sertifikasi kompetensi fasilitator adalah untuk meningkatkan kualitas layanan fasilitasi, menjamin konsistensi dalam pelaksanaan program, dan mendorong pengembangan profesi fasilitator. Beberapa lembaga yang sering menyelenggarakan sertifikasi kompetensi fasilitator antara lain Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga pelatihan, dan perguruan tinggi.

Mengapa Sertifikasi Penting bagi Fasilitator?

 

  • Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Masyarakat: Sertifikasi menjadi bukti nyata bahwa seorang fasilitator memiliki kompetensi yang di akui secara resmi. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan yang di jalankan.
  • Akses Peluang Kerja yang Lebih Luas: Fasilitator bersertifikat memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan di berbagai organisasi atau lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat.
  • Memperkuat Kompetensi dan Keterampilan: Proses sertifikasi mendorong fasilitator untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Melalui serangkaian penilaian, fasilitator dapat mengidentifikasi area yang perlu di perbaiki dan meningkatkan kemampuannya.
  • Menjadi Bagian dari Jaringan Fasilitator yang Lebih Besar: Fasilitator bersertifikat dapat bergabung dalam komunitas atau jaringan fasilitator yang lebih luas. Hal ini memungkinkan mereka untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan menjalin kerjasama dengan fasilitator lainnya.

Proses Sertifikasi Kompetensi

Proses sertifikasi kompetensi umumnya melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran: Calon peserta sertifikasi mendaftar pada lembaga diklat kompetensi.
  2. Penilaian Dokumen: Lembaga penyelenggara akan melakukan penilaian terhadap dokumen yang di ajukan, seperti ijazah, sertifikat pelatihan, dan pengalaman kerja.
  3. Pembekalan: Selama beberapa hari pelatihan, peserta akan di bekali dengan berbagai unit kompetensi yang telah di rumuskan secara khusus berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 81 Tahun 2012. Standar ini di rancang untuk memastikan bahwa fasilitator pemberdayaan masyarakat memiliki kemampuan yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

    Unit-unit Kompetensi yang Di ajarkan

    UNIT KOMPETENSI UMUM

    SJK.PM01.001.01Membangun Relasi Sosial SJK.PM01.002.01Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumberdaya yang Ada di MasyarakatSJK.PM01.003.01 Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih BaikSJK.PM01.004.01 Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator SJK.PM01.005.01Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku KepentinganSJK.PM01.006.01Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat

    UNIT KOMPETENSI INTI


    SJK.PM02.001.01Membangun Jejaring dan KemitraanSJK.PM02.002.01Membangun Solidaritas SosialSJK.PM02.003.01Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan LokalSJK.PM02.004.01Memperkuat Posisi Tawar MasyarakatSJK.PM02.005.01Merancang Perubahan Kehidupan MasyarakatSJK.PM02.006.01Mengelola Pembelajaran di Dalam MasyarakatSJK.PM02.007.01Menyiapkan Kader Pemberdayaan MasyarakatSJK.PM02.008.01Mengembangkan Kemandirian MasyarakatSJK.PM02.009.01Mengelola Konflik di Dalam MasyarakatSJK.PM02.010.01Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial 

    UNIT KOMPETENSI KHUSUS (PILIHAN) 


    SJK.PM03.001.01Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan MasyarakatSJK.PM03.002.01Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu 

  4. Uji Kompetensi: Setelah peserta di bekali dengan unit-unit kompetensi yang di rancang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 81 Tahun 2012, langkah selanjutnya dalam pelatihan adalah mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi ini merupakan tahap yang sangat penting dalam proses pelatihan karena berfungsi untuk mengevaluasi sejauh mana peserta telah menguasai keterampilan dan pengetahuan yang di ajarkan selama pelatihan.
  5. Verifikasi: Setelah peserta pelatihan mengikuti dan menyelesaikan uji kompetensi yang mencakup berbagai metode evaluasi seperti tes tertulis, praktek lapangan, dan wawancara kompetensi, langkah berikutnya adalah proses verifikasi hasil oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk menilai, memverifikasi, dan mengeluarkan sertifikasi kompetensi berdasarkan hasil uji yang telah di laksanakan.

Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi fasilitator dapat bervariasi. Namun, umumnya calon peserta harus memiliki pengalaman dalam bidang pemberdayaan masyarakat, mengikuti pelatihan fasilitasi, dan memenuhi persyaratan pendidikan tertentu.

PERSYARATAN

  1. Strata 2 /S2 dan Strata 3 /S3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
  2. Strata 1/ S1 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun
  3. Diploma 3/ D3 (semua disiplin ilmu ); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
  4. SLTA/ Sederajat; dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh ) tahun
  5. Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  6. Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
  7. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  8. Foto Copy Ijazah terakhir
  9. Foto Copy KTP
  10. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

Manfaat Menjadi Fasilitator Bersertifikat

  • Meningkatkan Efektivitas Program Pemberdayaan: Fasilitator bersertifikat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan.
  • Mendapatkan Pengakuan atas Kompetensi: Sertifikat menjadi bukti formal atas kemampuan dan prestasi yang telah dicapai.
  • Membuka Peluang untuk Mengembangkan Diri: Fasilitator bersertifikat memiliki akses ke berbagai peluang pengembangan diri, seperti pelatihan lanjutan, konferensi, dan studi banding.
  • Membangun Jaringan Kerjasama yang Lebih Luas: Sertifikasi dapat membuka pintu bagi fasilitator untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

 

Sertifikasi kompetensi fasilitator adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas program pemberdayaan masyarakat dan memberikan pengakuan formal atas kemampuan seorang fasilitator. Sertifikasi ini memperkuat kredibilitas, mengakui kompetensi, dan membuka peluang karier yang lebih luas. Bagi Anda yang ingin menjadi fasilitator profesional, mengikuti sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Bexpert Indoprima adalah pilihan tepat untuk memulai atau mengukuhkan karier Anda dalam bidang ini.

By training jogja

Bekerja di Bexpert Indoprima sebagai Customer Relation Manager yang bergerak di Bidang jasa training khususnya di bidang HSE, Human Resources Management, Certification, etc