Pelatihan Berbasis Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

Shared

Facebook
Twitter
LinkedIn

Peran fasilitator dalam pemberdayaan masyarakat semakin krusial di era modern ini. Mereka bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dan berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembangunan. Namun, menjadi seorang fasilitator tidaklah semudah yang terlihat. Di lapangan, fasilitator seringkali di hadapkan pada berbagai tantangan, seperti perbedaan kepentingan, keterbatasan sumber daya, dan dinamika sosial yang kompleks. Untuk mengatasi tantangan tersebut dan meningkatkan kualitas program pemberdayaan, sertifikasi kompetensi menjadi salah satu solusi yang efektif.

Sertifikasi kompetensi bagi fasilitator memberikan pengakuan resmi atas kemampuan dan keterampilan yang di miliki. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi fasilitator itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat yang mereka layani. Masyarakat akan lebih percaya dan merasa aman ketika program pemberdayaan di fasilitasi oleh individu yang kompeten dan memiliki sertifikasi.

Apa Itu Sertifikasi Kompetensi Fasilitator?

Sertifikasi kompetensi adalah suatu proses penilaian yang di lakukan oleh lembaga independen untuk mengukur kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas tertentu. Dalam konteks fasilitator, sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seorang fasilitator memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang di perlukan untuk menjalankan peran sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat secara efektif.

Tujuan utama dari sertifikasi kompetensi fasilitator adalah untuk meningkatkan kualitas layanan fasilitasi, menjamin konsistensi dalam pelaksanaan program, dan mendorong pengembangan profesi fasilitator. Beberapa lembaga yang sering menyelenggarakan sertifikasi kompetensi fasilitator antara lain Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga pelatihan, dan perguruan tinggi.

Mengapa Sertifikasi Penting bagi Fasilitator?

 

  • Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Masyarakat: Sertifikasi menjadi bukti nyata bahwa seorang fasilitator memiliki kompetensi yang di akui secara resmi. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan yang di jalankan.
  • Akses Peluang Kerja yang Lebih Luas: Fasilitator bersertifikat memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan di berbagai organisasi atau lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat.
  • Memperkuat Kompetensi dan Keterampilan: Proses sertifikasi mendorong fasilitator untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Melalui serangkaian penilaian, fasilitator dapat mengidentifikasi area yang perlu di perbaiki dan meningkatkan kemampuannya.
  • Menjadi Bagian dari Jaringan Fasilitator yang Lebih Besar: Fasilitator bersertifikat dapat bergabung dalam komunitas atau jaringan fasilitator yang lebih luas. Hal ini memungkinkan mereka untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan menjalin kerjasama dengan fasilitator lainnya.

Proses Sertifikasi Kompetensi

Proses sertifikasi kompetensi umumnya melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran

    Calon peserta sertifikasi melakukan pendaftaran melalui lembaga diklat kompetensi yang ditunjuk.

    Penilaian Dokumen

    Lembaga penyelenggara akan melakukan penilaian kelayakan dokumen yang diajukan oleh calon peserta, seperti ijazah, sertifikat pelatihan, dan bukti pengalaman kerja. Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memenuhi syarat awal untuk mengikuti program sertifikasi.

    Pembekalan

    Selama beberapa hari pelatihan, peserta akan mendapatkan pembekalan unit-unit kompetensi yang telah dirancang secara khusus berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 81 Tahun 2012. Standar ini disusun untuk memastikan bahwa setiap peserta memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan tuntutan di lapangan, khususnya dalam peran sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat.

    Unit-unit Kompetensi yang Di ajarkan

    🟩 UNIT KOMPETENSI UMUM
    1. SJK.PM01.001.01 – Membangun Relasi Sosial

    2. SJK.PM01.002.01 – Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya yang Ada di Masyarakat

    3. SJK.PM01.003.01 – Mengembangkan Kesadaran Masyarakat untuk Berubah Menuju Kehidupan yang Lebih Baik

    4. SJK.PM01.004.01 – Mengembangkan Kapasitas Sebagai Fasilitator

    5. SJK.PM01.005.01 – Meningkatkan Aksesibilitas Antar Pemangku Kepentingan

    6. SJK.PM01.006.01 – Membangun Visi dan Kepemimpinan Masyarakat


    🟦 UNIT KOMPETENSI INTI
    1. SJK.PM02.001.01 – Membangun Jejaring dan Kemitraan

    2. SJK.PM02.002.01 – Membangun Solidaritas Sosial

    3. SJK.PM02.003.01 – Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintahan Lokal

    4. SJK.PM02.004.01 – Memperkuat Posisi Tawar Masyarakat

    5. SJK.PM02.005.01 – Merancang Perubahan Kehidupan Masyarakat

    6. SJK.PM02.006.01 – Mengelola Pembelajaran di Dalam Masyarakat

    7. SJK.PM02.007.01 – Menyiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat

    8. SJK.PM02.008.01 – Mengembangkan Kemandirian Masyarakat

    9. SJK.PM02.009.01 – Mengelola Konflik di Dalam Masyarakat

    10. SJK.PM02.010.01 – Mengembangkan Sistem Kontrol Sosial


    🟨 UNIT KOMPETENSI KHUSUS (PILIHAN)
    1. SJK.PM03.001.01 – Mengembangkan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat

    2. SJK.PM03.002.01 – Memfasilitasi Penerapan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Bidang/Sektor Kegiatan Tertentu

      Uji Kompetensi

      Setelah peserta dibekali dengan unit-unit kompetensi yang dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 81 Tahun 2012, tahap selanjutnya dalam pelatihan adalah mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi ini merupakan bagian penting dari proses pelatihan karena berfungsi untuk mengevaluasi sejauh mana peserta telah menguasai keterampilan dan pengetahuan yang telah diberikan selama pelatihan.

      Verifikasi

      Setelah peserta menyelesaikan uji kompetensi—yang mencakup berbagai metode evaluasi seperti tes tertulis, praktik lapangan, dan wawancara kompetensi—tahap berikutnya adalah proses verifikasi hasil oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LSP adalah lembaga yang berwenang untuk menilai, memverifikasi, dan menerbitkan sertifikasi kompetensi berdasarkan hasil uji yang telah dilakukan.

Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi fasilitator dapat bervariasi. Namun, umumnya calon peserta harus memiliki pengalaman dalam bidang pemberdayaan masyarakat, mengikuti pelatihan fasilitasi, dan memenuhi persyaratan pendidikan tertentu.

PERSYARATAN

  1. Strata 2 /S2 dan Strata 3 /S3 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun.
  2. Strata 1/ S1 (semua disiplin ilmu); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun
  3. Diploma 3/ D3 (semua disiplin ilmu ); dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun.
  4. SLTA/ Sederajat; dengan pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat minimal 7 (tujuh ) tahun
  5. Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  6. Menyerahkan SK (Surat Keputusan)
  7. Menyerahkan pas Foto 3X4 sebanyak 4 lembar
  8. Foto Copy Ijazah terakhir
  9. Foto Copy KTP
  10. Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio

Manfaat Menjadi Fasilitator Bersertifikat

  • Meningkatkan Efektivitas Program Pemberdayaan: Fasilitator bersertifikat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pemberdayaan.
  • Mendapatkan Pengakuan atas Kompetensi: Sertifikat menjadi bukti formal atas kemampuan dan prestasi yang telah dicapai.
  • Membuka Peluang untuk Mengembangkan Diri: Fasilitator bersertifikat memiliki akses ke berbagai peluang pengembangan diri, seperti pelatihan lanjutan, konferensi, dan studi banding.
  • Membangun Jaringan Kerjasama yang Lebih Luas: Sertifikasi dapat membuka pintu bagi fasilitator untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.

 

Sertifikasi kompetensi fasilitator adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas program pemberdayaan masyarakat dan memberikan pengakuan formal atas kemampuan seorang fasilitator. Sertifikasi ini memperkuat kredibilitas, mengakui kompetensi, dan membuka peluang karier yang lebih luas. Bagi Anda yang ingin menjadi fasilitator profesional, mengikuti sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Bexpert Indoprima adalah pilihan tepat untuk memulai atau mengukuhkan karier Anda dalam bidang ini.

HSE SkillUp

HSE SkillUp adalah mitra strategis pengembangan kompetensi HSE melalui pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi berbasis standar nasional maupun internasional untuk menciptakan budaya kerja aman, sehat, dan berkelanjutan.

Categories