Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik

DESKRIPSI TRAINING Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pe,mbinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep 89/PPK/XII/2012 dengan mengingat Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PERMENAKER No.PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PERMENAKER No. PER.04/MEN/1995 tentang PJK3, PERMENAKERTRANS No. 12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenakertrans dan KEPMENAKERTRANS RI No. 75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai

Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) ditempat kerja,maka  Bexpert Indoconsult akan menyelenggarakan Training Ahli K3 Listrik. Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja..

TUJUAN TRAINING Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik
Training Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.
1Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja.
2Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
3Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

KOMPETENSI TRAINING
1)UMUM
Dapat melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan instalasi listrik secara aman di tempat kerja

2)PENGETAHUAN
Memiliki pengetahuan sekurang-kurangnya meliputi :
a.Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik;
b.Persyaratak K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik;
c.Persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik;
d.Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya;
e.Persyaratan K3 Instalasi Penerangan;
f.Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya;
g.Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta Komponennya;
h.Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dang instalasi Khusus;
i.Persyaratan K3 pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik;
j.Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir;
k.Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik;
l.Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Listrik;
m.Prosedur Kerja Aman pada Instalasi Listrik

3)KETRAMPILAN TEKNIK
Memiliki keterampilan teknik sekurang-kurangnya meliputi :
a.Memeriksa, menghitung dan menganalisa gambar Rancangan Instalasi Listrik;
b.Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Sistem Proteksi untuk Keselamatan Listrik;
c.Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik;
d.Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya;
e.Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Instalasi Penerangan;
f.Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya;
g.Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya.
h.Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus;
i.Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik;
j.Melaksanakan pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan pengawasan persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir;
k.Melaksanakan Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik;
l.Melaksanakan Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Listrik;
m.Melaksanakan Prosedur Kerja Aman di Bidang Listrik.
n.Membuat pelaporan dan rekomendasi hasil kegiatan pemeriksanaan, pengujian, pengukuran dan pengawasan instalsi listrik.

MATERI TRAINING Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik
I.KELOMPOK DASAR
1.Kebijakan dan Program Pengawasan Ketenagakerjaan
2.Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Listrik

II.KELOMPOK INTI
1.Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
2.Persyaratan K3 Sistem Proteksi untuk Keselamatan Kerja
3.Persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik
4.Persyaratan K3   Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
5.Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
6.Persyaratan K3 Perlaatan Instalasi Tenaga/Daya
7.Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta Komponennya
8.Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi  Khusus
9.Persyaratan K3 pada penggunaan Peralatan Uji Listrik
10.Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
11.Praktek Kerja Lapangan (PKL)
12.Seminar

III.KELOMPOK PENUNJANG
1.Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik
2.Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Listrik
3.Prosedur Kerja Aman pada Instalasi Listrik

IV.EVALUASI
1.Teori

PESERTA TRAINING Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik
Persyaratan Peserta pembinaan calon Ahli K3 Spesialist Listrik sebagai berikut :
1.Berpendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau Sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 2 tahun;
b.Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang kelistrikan sekurang-kurangnya 4 tahun.
2.Berbadan Sehat
3.Berkelakuan Baik
4.Bekerja penuh di perusahaan/tempat kerja yang bersangkutan.

INSTRUKTUR :
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

WAKTU & TEMPAT
Tanggal      : 10 – 25 November  2014
Waktu        : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat       : Yogyakarta

FASILITAS
1.    Training Module
2.    Training CD contains training material
3.    Certificate
4.    Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5.    Jacket or waistcoat or T-Shirt
6.    Bag or backpackers
7.    Training Photo
8.    Training room with full AC facilities and multimedia
9.    Once lunch and twice coffeebreak every day of training
10.   Qualified instructor
11.   Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training

INFORMASI TRAINING Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (AK3) Listrik
Bexpert Indoconsult
Jl. Taman siswa, No. 142, Mergangsan, Yogyakarta
Phone  : 0274 – 4531082
Fax    : 0274 – 4531082
Email  : ryan@bexpertindoconsult.com
Web    : www.bexpertindoconsult.com
CP     : FAJAR ( 087 839 890 326)/(08532 888 3511)
Pin BB : 2AC58930

By training jogja

Bekerja di Bexpert Indoprima sebagai Customer Relation Manager yang bergerak di Bidang jasa training khususnya di bidang HSE, Human Resources Management, Certification, etc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *