Regulasi K3 Peralatan Angkat dan Angkut
Peralatan angkat dan angkut adalah perangkat yang digunakan untuk memindahkan benda baik secara vertikal maupun horizontal. Contohnya termasuk crane, forklift, passenger hoist, elevator, dan conveyor.
Namun, saat menggunakan peralatan ini, risiko kecelakaan kerja bisa sangat tinggi. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) agar peralatan dapat dioperasikan dengan aman, sesuai dengan regulasi, dan tidak membahayakan pekerja maupun lingkungan kerja.
Ada dua regulasi utama yang mengatur K3 untuk peralatan angkat dan angkut:
1. Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Peralatan Angkat dan Angkut.
2. Permenaker No. 8 Tahun 2020 sebagai penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.
Jenis Peralatan Angkat dan Angkut
Peralatan Angkat
Peralatan angkat dirancang untuk mengangkat beban ke atas secara vertikal. Berikut ini beberapa contohnya:
– Crane: seperti tower crane, mobile crane, dan crawler crane.
– Passenger hoist (lift sementara untuk pekerja proyek).
– Forklift yang berfungsi untuk memindahkan barang di gudang atau pabrik.
Peralatan Angkut
Sementara itu, peralatan angkut digunakan untuk memindahkan beban secara horizontal. Contohnya meliputi:
– Conveyor (di pabrik dan pertambangan).
– Eskalator (fasilitas umum).
– Elevator (di gedung bertingkat).
Contoh Lain
Selain itu, ada juga peralatan pengangkat dan rigging seperti sling, shackle, dan hook yang membantu proses pengangkatan.
Personel K3 Peralatan Angkat dan Angkut
Operator Peralatan Angkat dan Angkut
Operator adalah pekerja yang bertanggung jawab mengendalikan peralatan angkat dan angkut.
Tugasnya meliputi menjalankan peralatan sesuai prosedur, menjaga alat dalam kondisi aman, dan melaporkan jika ada kerusakan.
Syarat: Mereka harus memiliki sertifikasi operator yang sesuai dengan jenis alat yang digunakan.
Teknisi Peralatan Angkat dan Angkut
Teknisi bertugas melakukan perawatan, perbaikan, dan pengecekan teknis.
Mereka memastikan alat berfungsi dengan baik dan melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan.
Ahli K3 untuk Peralatan Angkat dan Angkut
Ahli K3 adalah tenaga profesional yang bertanggung jawab mengawasi penerapan K3.
Mereka wajib memiliki sertifikat Ahli K3 untuk Peralatan Angkat dan Angkut.
Ahli K3 memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi, audit, dan memberikan rekomendasi mengenai K3.
Baca juga: Mau Jadi Ahli K3 Peralatan Angkat & Angkut? Ini Rahasia Sukses yang Jarang Diungkap!
Inspektur Crane dan Lifting
Dalam industri migas dan konstruksi, diperlukan Inspektur Crane bersertifikat yang dapat melakukan inspeksi untuk memastikan kelayakan crane dan peralatan pengangkatan lainnya.
Baca juga: Mau Jadi Inspektur Crane Bersertifikat BNSP?
Pengujian & Pengawasan Pesawat Angkat dan Angkut
Kapan pengujian dilakukan?
Sesuai dengan aturan dari Kemenaker, pengujian dilakukan dalam beberapa tahap:
– Uji awal: ini dilakukan sebelum pesawat angkat digunakan.
– Uji berkala: biasanya dilaksanakan setiap tahun sekali.
– Load test: bertujuan untuk menguji beban maksimum (SWL/WLL).
Pengawasan K3
Pengawasan dilakukan pada beberapa tahap, mulai dari:
– Desain alat
– Pemasangan
– Operasional
– Pemeliharaan
Sertifikasi & Lisensi K3
Lisensi Operator & Teknisi
Operator perlu memiliki lisensi resmi, seperti lisensi untuk crane, forklift, atau hoist. Sementara itu, teknisi harus memiliki kompetensi dalam pemeliharaan dan perbaikan.
Sertifikasi Ahli K3
Ahli K3 untuk Pesawat Angkat dan Angkut wajib mengikuti pelatihan resmi dan mendapatkan SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sertifikasi Crane Inspector Migas
Di sektor migas, ada sertifikasi khusus yang diperlukan, seperti Crane Inspector atau Lifting Inspector.
Standar Internasional
Beban kerja aman (SWL) dan batas beban kerja (WLL) harus dicantumkan di alat. Selain itu, standar internasional seperti OSHA, API, dan ADNOC sering dijadikan rujukan dalam proyek-proyek multinasional.
Istilah Penting dalam Lifting dan Rigging
SWL (Safe Working Load) & WLL (Working Load Limit)
SWL: adalah kapasitas maksimum beban yang bisa diangkat dengan aman.
WLL: adalah kapasitas maksimum beban yang sesuai dengan spesifikasi dari pabrikan.
Rumus SWL
SWL dihitung berdasarkan kapasitas alat dikalikan dengan faktor keamanan.
Operasi Pengangkatan 3-3-3
Istilah ini digunakan dalam rencana pengangkatan untuk mengelola risiko.
4 Jenis Lifting (ADNOC)
Berdasarkan standar ADNOC, ada 4 kategori operasi lifting:
1. Critical Lifting.
2. Heavy Lifting.
3. Tandem Lifting.
4. Ordinary Lifting.
Lifting & Rigging
Ini adalah kombinasi dari alat dan teknik yang digunakan untuk mengangkat serta memindahkan beban berat dengan aman.
Kesimpulan & Pelatihan K3 Peralatan Angkat dan Angkut
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk Pesawat Angkat dan Angkut sangat penting agar bisa mencegah kecelakaan kerja yang dapat merugikan pekerja, perusahaan, dan lingkungan.
- Operator, teknisi, dan ahli K3 diharuskan memiliki sertifikasi resmi.
- Pengawasan serta pengujian juga harus dilakukan secara berkala.
- Regulasi terbaru seperti Permenaker 37/2016 dan Permenaker 8/2020 menjadi dasar hukum bagi pelaksanaannya.
Dengan penerapan K3 yang tepat, risiko kecelakaan kerja dapat dicegah, produktivitas meningkat, dan perusahaan memenuhi regulasi terbaru.
🚀 Ingin memastikan tim Anda kompeten sesuai aturan Permenaker?
Ikuti Pelatihan & Sertifikasi K3 Pesawat Angkat dan Angkut di HSE SkillUp, lembaga pelatihan terpercaya bersertifikat Kemnaker & BNSP.
📞 Hubungi kami sekarang untuk info jadwal & pendaftaran!
❓ FAQ Seputar K3 Pesawat Angkat dan Angkut
[sp_easyaccordion id=”7657″]