Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sudah berdiri belum menyelesaikan kewajiban personel. Aturan meminta ada penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang kompetensinya dibuktikan dengan sertifikat.
Sertifikasi PPPA adalah pengakuan kompetensi bagi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Sertifikat diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah peserta dinyatakan kompeten dalam uji kompetensi, berlaku 3 tahun, dan wajib dimiliki PPPA di usaha atau kegiatan yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Panduan ini disusun oleh Training Jogja, lembaga diklat profesi penyelenggara pelatihan berbasis kompetensi, dengan uji kompetensi oleh asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk lewat program PPPA. Rujukannya peraturan resmi, dan angka kunci diberi pasal serta tautan sumber. Status kewajiban sebuah perusahaan tetap bergantung pada dokumen perizinannya, sehingga artikel ini bukan nasihat hukum.
Apa itu PPPA, dan apa bedanya dengan POPAL?
PPPA adalah singkatan dari Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Permen LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 (Permen LHK P.5/2018) mendefinisikannya sebagai personel yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air akibat usaha atau kegiatan. Garis besar pekerjaannya: menilai potensi pencemaran air dari seluruh kegiatan produksi, menyusun strategi, program, dan sasaran pengendalian, lalu mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaannya.
Peraturan yang sama mengatur satu jabatan lagi, Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL). Perbedaannya terlihat pada fokus, jumlah unit kompetensi, dan syarat peserta.
| Aspek | PPPA | POPAL |
|---|---|---|
| Fokus | Pengendalian pencemaran air di tingkat sistem: sumber, karakteristik, pemantauan | Operasional IPAL: pengoperasian dan perawatan |
| Unit kompetensi | 10 | 5 |
| Syarat pengalaman | 2 sampai 7 tahun menurut jenjang pendidikan, kecuali S-2 | 1 sampai 4 tahun (D-3 atau SMA/SMK) |
Kedua jabatan itu bukan pilihan satu di antara dua. Permen LHK P.5/2018 mengatur keduanya sebagai jabatan terpisah, dan PP 22/2021 Pasal 138 ayat (3) menyebut penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air dan penanggung jawab operator IPAL sebagai dua komponen terpisah. Untuk memilih skema, lihat tugas Anda. Bila tugas utama Anda menyusun program pengendalian dan memantau, PPPA yang sesuai. Bila Anda menjalankan dan merawat IPAL setiap hari, POPAL. Bila keduanya, cocokkan unit demi unit. Bacaan lanjutan: peran POPAL dalam operasional IPAL dan peran PPPA dari sumber pencemar hingga pemantauan.
Siapa yang wajib memiliki PPPA bersertifikat?
Dua peraturan menjadi dasarnya, dan keduanya berlaku bersamaan.
Permen LHK P.5/2018. Pasal 3 Permen LHK P.5/2018 menyatakan PPPA dan POPAL wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi lewat uji kompetensi. Pasal 10 ayat (1) mewajibkan penanggung jawab usaha atau kegiatan yang memiliki IPAL mempekerjakan keduanya dengan sertifikat kompetensi, paling lambat 3 tahun sejak peraturan diundangkan pada 26 Februari 2018. Tenggat Permen LHK P.5/2018 itu berakhir pada Februari 2021. Pasal 10 ayat (2) menyiapkan sanksi administratif bagi penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan.
PP 22 Tahun 2021. Persetujuan Teknis untuk pemenuhan Baku Mutu Air Limbah memuat standar kompetensi sumber daya manusia (Pasal 138 ayat (1) huruf b). Pasal 138 ayat (3) merincinya: penanggung jawab pengendalian Pencemaran Air, penanggung jawab operator IPAL, dan personel lain yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dan bersertifikat. Pasal 143 ayat (2) memberi batas waktu: standar itu dipenuhi paling lambat 1 tahun sejak Surat Kelayakan Operasional (SLO) diterbitkan. Tata cara Persetujuan Teknis dan SLO diatur dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021.
Artinya, kompetensi PPPA menjadi bagian dari standar yang termuat dalam Persetujuan Teknis, bukan sekadar rekomendasi internal.
Sudah punya POPAL, apakah PPPA masih diperlukan? Aturan menyebut dua jabatan itu terpisah. Diskusikan susunan personel perusahaan Anda dengan tim Training Jogja lewat halaman kontak.
Apa syarat mengikuti sertifikasi PPPA?
Pasal 5 ayat (2) huruf b Permen LHK P.5/2018 menetapkan syarat berlapis. Pendidikan menentukan lamanya pengalaman yang diminta, dan pengalaman itu harus berada di bidang pengendalian pencemaran air.
| Pendidikan terakhir | Pengalaman kerja minimum di bidang pengendalian pencemaran air |
|---|---|
| S-2 | Tidak ada syarat pengalaman minimum yang tertulis |
| S-1 rumpun ilmu lingkungan | 2 tahun |
| S-1 selain rumpun ilmu lingkungan | 3 tahun |
| D-3 rumpun ilmu lingkungan | 3 tahun |
| D-3 selain rumpun ilmu lingkungan | 5 tahun |
| SMA/SMK | 7 tahun |

Tiga syarat lain berlaku untuk semua jenjang:
- Rekomendasi dari pimpinan usaha atau kegiatan.
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, lisan maupun tulisan.
- Memenuhi kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam standar kompetensi.
Pasal 1 angka 10 Permen LHK P.5/2018 mendefinisikan rumpun ilmu lingkungan mencakup bidang studi Teknik Lingkungan, Teknik Kimia, Teknik Sipil dan Perencanaan, Teknik Health, Safety and Environment, Teknik Industri, Teknologi Pulp dan Kertas, Pengolahan Limbah, Manajemen Lingkungan, Kimia, dan Biologi. Cek bidang studi Anda pada daftar ini sebelum menghitung tahun pengalaman.
Hambatan yang bisa dihitung dari tabel: pengalaman harus di bidang pengendalian pencemaran air. Pengalaman di bidang lain, misalnya K3 umum atau produksi, tidak otomatis terhitung. Tanyakan ke penyelenggara apakah riwayat kerja Anda memenuhi sebelum mendaftar. [ISI DATA: satu kasus nyata peserta atau klien ICC yang tertahan di tahap pemeriksaan syarat, tanpa nama, beserta cara tim ICC menyelesaikannya.]
Persyaratan akhir mengikuti skema LSP penyelenggara uji. Pelajari dulu cara membaca skema sertifikasi sebelum mendaftar.
Bagaimana alur dari pelatihan sampai sertifikat terbit?
Alur praktis berikut merangkum Pasal 4 sampai 6 dalam lima langkah. Urutannya disusun sebagai ringkasan, bukan urutan yang ditetapkan pasal:
- Cek syarat peserta. Cocokkan pendidikan dan pengalaman Anda dengan tabel di atas.
- Minta rekomendasi pimpinan. Rekomendasi pimpinan usaha atau kegiatan termasuk syarat Pasal 5.
- Ikuti pelatihan berbasis kompetensi bila kompetensi belum terpenuhi. Pasal 5 ayat (3) Permen LHK P.5/2018 membolehkan pelatihan lebih dulu sebelum sertifikasi.
- Ikuti uji kompetensi. Uji dilaksanakan LSP yang berlisensi BNSP dan teregistrasi di kementerian bidang lingkungan hidup (Pasal 4). Pada program ICC, pelatihan dilanjutkan uji oleh asesor LSP bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- Terima sertifikat bila dinyatakan kompeten. LSP menerbitkan sertifikat dan wajib melaporkan penerbitannya kepada Menteri (Pasal 6 ayat (1) dan (3)).
Pelatihan membekali peserta. Uji kompetensi yang menentukan kompeten atau belum. [ISI DATA: hasil nyata program PPPA ICC, misalnya jumlah peserta per periode dan persentase yang dinyatakan kompeten, bila ICC mengizinkan dipublikasikan.]

Apa saja yang diuji dalam sertifikasi PPPA?
Skema PPPA memuat 10 unit kompetensi yang mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 187 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan limbah industri. Kesepuluhnya bisa dibaca sebagai empat pertanyaan kerja.
| Pertanyaan kerja | Kode unit | Judul unit kompetensi |
|---|---|---|
| 1. Dari mana pencemarnya, dan seberapa parah? | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
| E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah | |
| E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah | |
| 2. Bagaimana diolah? | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) | |
| E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah | |
| 3. Bagaimana dipantau? | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
| E.370000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah | |
| 4. Bagaimana diamankan? | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
| E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
Pengelompokan ini hanya alat bantu baca. Kode dan judul unit sama dengan Lampiran Permen LHK P.5/2018 dan skema yang dipakai ICC.
Satu temuan saat membandingkan daftar unit kedua skema: empat dari lima unit POPAL (menilai tingkat pencemaran, mengoperasikan IPAL, mengidentifikasi bahaya, dan tindakan K3) juga diujikan di skema PPPA. Hanya perawatan IPAL yang khusus POPAL. Karena unit mengoperasikan IPAL ikut diuji, persiapan PPPA perlu mencakup pemahaman operasi di lapangan, bukan hanya regulasi.

Berapa lama sertifikat PPPA berlaku?
Sertifikat kompetensi PPPA berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat (2) Permen LHK P.5/2018). Ada detail di Pasal 7 yang perlu diketahui sejak awal: LSP wajib melakukan penilikan (surveillance) satu kali setahun lewat evaluasi rekaman kegiatan, evaluasi asesmen, dan/atau witness (pengamatan). Hasilnya menjadi pertimbangan perpanjangan sertifikat.
Jadi masa tiga tahun bukan masa tanpa pengawasan. Pasal 7 ayat (1) huruf a menyebut evaluasi rekaman kegiatan sebagai salah satu bentuk penilikan. Tanyakan ke LSP rekaman apa yang diminta, dan tertibkan catatan kegiatan pengendalian pencemaran air sejak awal. Aturan umum masa berlaku sertifikasi dibahas di artikel masa berlaku sertifikasi dan perpanjangannya.
Apa saja komponen biaya sertifikasi PPPA?
Artikel ini sengaja tidak memuat nominal. Biaya berubah dan berbeda antar penyelenggara, sehingga angka yang tertulis hari ini mudah menyesatkan besok. Yang bisa dibandingkan adalah komponennya.
| Komponen | Isi yang perlu dipastikan | Pertanyaan untuk penyedia |
|---|---|---|
| Pelatihan berbasis kompetensi | Pembekalan sebelum uji | Berapa hari, materi apa, siapa instrukturnya? |
| Uji kompetensi | Asesmen oleh asesor LSP berlisensi BNSP | Apakah sudah termasuk biaya asesor dan penerbitan sertifikat? |
| Format pelaksanaan | Reguler (kelas terbuka) atau in house di lokasi perusahaan | Di mana tempat ujinya, dan adakah biaya tambahan? |
| Transportasi dan akomodasi | Trainer dan asesor pada paket in house, serta peserta dari luar kota | Siapa yang menanggung? |
| Pajak dan masa berlaku penawaran | PPN dan jangka waktu penawaran | Apakah sudah termasuk pajak, dan sampai kapan penawaran berlaku? |
Dua penawaran hanya setara bila komponennya sama. Penawaran yang terlihat lebih murah bisa saja belum memuat salah satu komponen di tabel.
Butuh rincian komponen untuk sertifikasi PPPA? Minta penawaran tertulis ke Training Jogja lewat halaman kontak. Sebutkan jumlah peserta dan format yang Anda inginkan, reguler atau in house.
Bagaimana memilih penyelenggara sertifikasi PPPA?
Empat pemeriksaan ini berlaku untuk semua penyelenggara, termasuk ICC:
- LSP penguji berlisensi BNSP dan teregistrasi (Pasal 4 ayat (2) Permen LHK P.5/2018).
- Daftar unit kompetensi skema ditulis lengkap dan bisa dicocokkan dengan SKKNI.
- Persyaratan peserta ditulis jelas dan sejalan dengan Pasal 5.
- Penawaran menyebut semua komponen biaya secara tertulis.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah sertifikasi PPPA wajib?
Wajib bagi usaha atau kegiatan yang memiliki IPAL: PPPA yang dipekerjakan harus memiliki sertifikat kompetensi. Dasarnya Pasal 3 dan Pasal 10 ayat (1) Permen LHK P.5/2018, sedangkan PP 22/2021 memuat standar kompetensi ini dalam Persetujuan Teknis. Sanksi administratif disiapkan bagi yang tidak melaksanakan.
Apa perbedaan PPPA dan POPAL?
PPPA mengendalikan pencemaran air di tingkat sistem, dari sumber pencemar sampai pemantauan, dengan 10 unit kompetensi. POPAL menjalankan dan merawat IPAL, dengan 5 unit. Permen LHK P.5/2018 mengatur keduanya sebagai jabatan terpisah, dan PP 22/2021 Pasal 138 ayat (3) menyebut dua komponen terpisah yang sepadan. Empat dari lima unit POPAL juga diujikan di skema PPPA.
Apakah lulusan SMA atau SMK bisa mengikuti sertifikasi PPPA?
Menurut Pasal 5 ayat (2) huruf b Permen LHK P.5/2018, bisa: lulusan SMA/SMK memenuhi syarat pendidikan bila berpengalaman paling sedikit 7 tahun di bidang pengendalian pencemaran air, ditambah rekomendasi pimpinan usaha atau kegiatan dan kemampuan berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan. [VERIFIKASI: apakah program ICC menerima jenjang SMA/SMK; halaman program PPPA ICC saat ini menulis ijazah minimal S1 dengan pengalaman minimal 2 tahun.] Persyaratan akhir mengikuti skema LSP penyelenggara uji.
Apakah pelatihan wajib sebelum uji kompetensi?
Permen LHK P.5/2018 tidak mewajibkan pelatihan bagi peserta yang sudah memenuhi kompetensi. Pasal 5 ayat (3) menyebut calon peserta yang belum memenuhi kompetensi dapat mengikuti pelatihan berbasis kompetensi sebelum sertifikasi. Pelatihan membekali peserta, sedangkan uji kompetensi oleh asesor LSP yang menentukan hasilnya.
Berapa lama masa berlaku sertifikat PPPA?
Sertifikat kompetensi PPPA berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 6 ayat (2) Permen LHK P.5/2018). LSP melakukan penilikan setahun sekali, dan hasilnya menjadi pertimbangan perpanjangan sertifikat.
Berapa biaya sertifikasi PPPA?
Biaya berbeda antar penyelenggara dan berubah dari waktu ke waktu, sehingga artikel ini tidak mencantumkan angka. Bandingkan komponennya: pelatihan, uji kompetensi, format pelaksanaan, transportasi dan akomodasi, serta pajak. Minta penawaran tertulis dengan komponen yang sama.
Apa langkah pertama menuju sertifikasi PPPA?
Dua hal layak dibawa pulang. Pertama, kewajiban PPPA bersertifikat bersumber dari dua peraturan, dan tenggat Permen LHK P.5/2018 sudah lewat. Kedua, sertifikat bukan dokumen sekali terbit: masa tiga tahunnya dijaga penilikan tahunan. Karena itu, mulailah dari pertanyaan kerja. Siapa di perusahaan Anda yang mengenali sumber pencemar, menilai tingkatnya, mengolah, lalu memantau hasilnya? Sertifikasi membuktikan jawabannya, tetapi tidak menggantikan pekerjaannya.

Langkah pertama hari ini: cocokkan pendidikan dan riwayat kerja Anda dengan tabel syarat. Bila ingin berdiskusi, tim Training Jogja bisa dihubungi lewat halaman kontak, dan formulir minat tersedia di halaman pendaftaran.
Tentang Training Jogja. Training Jogja adalah lembaga diklat profesi yang menyelenggarakan pelatihan berbasis kompetensi. Pelatihan membekali peserta untuk uji kompetensi yang dilaksanakan asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Sumber
- Permen LHK Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (JDIH Kemenko Infra)
- Salinan PDF Permen LHK P.5/2018 (JDIH Kemenko Infra)
- PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (JDIH BPK)
- Salinan PP Nomor 22 Tahun 2021 (JDIH BPK)
- Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan (JDIH Kemenko Infra)
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 187 Tahun 2016 tentang SKKNI Pengelolaan Limbah Industri (JDIH Kemnaker)































