Sertifikasi PPPA – Syarat utama PROPER
Sertifikasi PPPA merupakan salah satu aspek penting dalam meraih PROPER hijau. PROPER merupakan program pemerintah Indonesia yang menilai kinerja perusahaan dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup. Mendapatkan PROPER hijau menjadi kebanggaan tersendiri bagi perusahaan karena menunjukkan komitmen kuat terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Salah satu aspek penting yang di nilai dalam PROPER adalah pengelolaan air limbah. Untuk memastikan pengelolaan air limbah berjalan efektif, perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) yang bersertifikat.
Persyaratan Umum PPPA:
- Landasan Hukum: PPPA wajib memahami dan mematuhi peraturan terkait pengendalian pencemaran air, seperti Peraturan Menteri LHK No. P.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001.
- Kompetensi: PPPA harus memiliki pengetahuan dan kemampuan terkait:
– Identifikasi, analisis, dan monitoring pencemaran air.
– Pengembangan dan penerapan program pengendalian pencemaran air.
– Komunikasi dan edukasi mengenai pengendalian pencemaran air.
- Dokumen:
– Surat Keputusan Penunjukan PPPA dari pimpinan perusahaan.
– Sertifikat Kompetensi PPPA yang di terbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
– Laporan Pengendalian Pencemaran Air (LPPA) yang di buat secara berkala.
– Dokumen AMDAL/UKL-UPL (jika di perlukan).
– Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) (jika di perlukan).
Baca Juga: Sertifikasi PPPU – Rahasia Perusahaan Top Raih PROPER Emas
Pelatihan dan Sertifikasi PPPA: Pintu Menuju PROPER Hijau
Pelatihan dan Sertifikasi PPPA merupakan langkah krusial bagi perusahaan yang ingin meraih PROPER hijau. PROPER, singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan, merupakan program pemerintah Indonesia yang menilai kinerja perusahaan dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup. Mendapatkan PROPER hijau menjadi kebanggaan tersendiri bagi perusahaan karena menunjukkan komitmen kuat terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Pelatihan PPPA:
Pelatihan PPPA yang di selenggarakan oleh lembaga pelatihan Bexpert Indoprima, telah di rancang secara khusus untuk memberikan peserta pengetahuan mendalam dan keterampilan praktis dalam mengelola air limbah dengan efektif dan berkesinambungan
Materi pelatihan untuk Sertifikasi PPPA sesuai dengan SKKNI meliputi:
- E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- E.370000.006.01 Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- E.370000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- E.370000.013.01 Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Dengan demikian, setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta di harapkan mampu menjadi agen perubahan yang mampu mengimplementasikan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan air limbah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Uji Kompetensi PPPA:
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta di wajibkan untuk mengikuti Uji Kompetensi PPPA yang di selenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah terlisensi dari BNSP. Uji kompetensi ini bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang di peroleh selama pelatihan.
Pelatihan dan sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) membawa beragam manfaat yang signifikan bagi para praktisi di bidang ini:
- Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme: Melalui pelatihan ini, para praktisi PPPA akan meningkatkan pemahaman mereka tentang teknik-teknik terbaru dalam mengelola air limbah secara efektif dan berkelanjutan. Hal ini akan memperkuat kompetensi dan profesionalisme mereka dalam bidang ini, memungkinkan mereka untuk memberikan kontribusi yang lebih berharga dalam proyek-proyek pengelolaan air limbah.
- Meningkatkan Peluang Mendapatkan PROPER Hijau: PROPER Hijau adalah salah satu penghargaan lingkungan yang di berikan kepada perusahaan yang berhasil dalam menjaga lingkungan hidup. Dengan memiliki sertifikasi PPPA, perusahaan akan lebih siap untuk memenuhi standar lingkungan yang di perlukan untuk mendapatkan penghargaan ini, sehingga meningkatkan peluang mereka untuk meraih PROPER Hijau.
- Meningkatkan Citra Perusahaan: Dengan mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi dalam PPPA, perusahaan akan menunjukkan komitmen mereka terhadap lingkungan hidup. Hal ini akan meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan para pemangku kepentingan sebagai perusahaan yang peduli terhadap lingkungan, yang dapat membuka peluang lebih luas dalam kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak.
Dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi PPPA, perusahaan menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan air limbah yang baik dan ramah lingkungan. Hal ini merupakan langkah penting untuk meraih PROPER hijau dan berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan hidup.