
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan hal krusial dalam menjaga lingkungan dan keselamatan kerja. Untuk memastikan standar yang tepat, tiga lembaga di IndonesiaāKLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan)āmemiliki peraturan terkait PPLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3). Namun, apa perbedaan peraturan PPLB3 dari ketiga lembaga ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
KLHK mengatur PPLB3 melalui Peraturan Menteri LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021. Fokus utama KLHK adalah:
BNSP bertanggung jawab atas sertifikasi kompetensi PPLB3 melalui Skema Sertifikasi KKNI Level 4. Poin pentingnya meliputi:
Kemenaker mengatur pelatihan PPLB3 melaluiĀ Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019. Fokus utamanya adalah:
| Aspek | KLHK | BNSP | Kemenaker |
|---|---|---|---|
| Lingkup | Lingkungan | Sertifikasi Kompetensi | Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
| Persyaratan | Sertifikasi kompetensi | Lulus uji kompetensi | Pelatihan K3 |
| Tujuan | Ramah lingkungan | Profesionalisme | Keselamatan pekerja |
Perbedaan peraturan PPLB3 dari KLHK, BNSP, dan Kemenaker terletak pada lingkup, persyaratan, dan tujuannya. KLHK fokus pada aspek lingkungan, BNSP pada sertifikasi kompetensi, dan Kemenaker pada keselamatan kerja. Dengan memahami perbedaan ini, perusahaan dan individu dapat memenuhi semua regulasi yang berlaku dan memastikan pengelolaan limbah B3 yang aman dan efektif.
Konsultasi gratis untuk program pelatihan & sertifikasi Anda
Konsultasi Gratis