Perbedaan Peraturan PPLB3

Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan hal krusial dalam menjaga lingkungan dan keselamatan kerja. Untuk memastikan standar yang tepat, tiga lembaga di Indonesia—KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), dan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan)—memiliki peraturan terkait PPLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3). Namun, apa perbedaan peraturan PPLB3 dari ketiga lembaga ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Peraturan PPLB3 oleh KLHK

KLHK mengatur PPLB3 melalui Peraturan Menteri LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2021. Fokus utama KLHK adalah:

  • Lingkup: Pengelolaan limbah B3 dari aspek lingkungan.
  • Persyaratan: Memiliki sertifikasi kompetensi dan memahami dampak lingkungan.
  • Tujuan: Memastikan pengelolaan limbah B3 ramah lingkungan dan sesuai standar nasional.

2. Sertifikasi PPLB3 oleh BNSP

BNSP bertanggung jawab atas sertifikasi kompetensi PPLB3 melalui Skema Sertifikasi KKNI Level 4. Poin pentingnya meliputi:

  • Lingkup: Sertifikasi kompetensi individu sebagai penanggung jawab pengelolaan limbah B3.
  • Persyaratan: Lulus uji kompetensi dan memiliki pengalaman kerja di bidang pengelolaan limbah B3.
  • Tujuan: Menjamin profesionalisme dan kompetensi teknis dalam pengelolaan limbah B3.

3. Pelatihan PPLB3 oleh Kemenaker

Kemenaker mengatur pelatihan PPLB3 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019. Fokus utamanya adalah:

  • Lingkup: Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pengelolaan limbah B3.
  • Persyaratan: Mengikuti pelatihan K3 dan memiliki sertifikat kompetensi K3.
  • Tujuan: Memastikan keselamatan pekerja dan lingkungan selama proses pengelolaan limbah B3.

Tabel Perbandingan Peraturan PPLB3

AspekKLHKBNSPKemenaker
LingkupLingkunganSertifikasi KompetensiKeselamatan dan Kesehatan Kerja
PersyaratanSertifikasi kompetensiLulus uji kompetensiPelatihan K3
TujuanRamah lingkunganProfesionalismeKeselamatan pekerja

Perbedaan peraturan PPLB3 dari KLHK, BNSP, dan Kemenaker terletak pada lingkup, persyaratan, dan tujuannya. KLHK fokus pada aspek lingkungan, BNSP pada sertifikasi kompetensi, dan Kemenaker pada keselamatan kerja. Dengan memahami perbedaan ini, perusahaan dan individu dapat memenuhi semua regulasi yang berlaku dan memastikan pengelolaan limbah B3 yang aman dan efektif.

Index