Tag: Pelatihan Kompetensi

Staf Rekrutmen dan Seleksi SDM

STAF REKRUTMEN DAN SELEKSI SDM

Staf Rekrutmen dan Seleksi SDM ~ Skema sertifikasi Staf Rekrutmen Dan Seleksi (Recruitment And Selection Officer) ditetapkan untuk para praktisi manajemen SDM, yaitu Staf SDM yang khusus menangani administrasi proses rekrutmen (pengadaan SDM) dan proses seleksi, Proses rekrutmen dan seleksi SDM meliputi beberapa tahap, mulai dari menentukan kebutuhan SDM, menyebarkan informasi lowongan pekerjaan, menerima dan menilai lamaran, hingga menyelenggarakan tes dan wawancara dengan kandidat yang terpilih.

Tujuan dari proses rekrutmen dan seleksi SDM adalah untuk menemukan individu yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi yang sesuai dengan posisi yang tersedia, serta cocok dengan budaya perusahaan atau organisasi tersebut. Selain itu Tujuan dari pelatihan kompetensi staf rekrutmen dan seleksi SDM adalah untuk meningkatkan kemampuan staf rekrutmen dan seleksi SDM dalam mengelola proses rekrutmen dan seleksi secara efektif dan profesional.

Tujuan ini dapat dicapai melalui beberapa langkah, seperti:

  1. Menyediakan informasi dan pengetahuan tentang proses rekrutmen dan seleksi SDM yang benar dan sesuai dengan standar yang berlaku.
  2. Meningkatkan kemampuan staf rekrutmen dan seleksi SDM dalam menggunakan teknik dan metode yang tepat untuk mencari, menilai, dan memilih kandidat terbaik.
  3. Membantu staf rekrutmen dan seleksi SDM untuk memahami bagaimana cara menilai kandidat dengan benar, dengan menggunakan kriteria yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau organisasi.
  4. Membantu staf rekrutmen dan seleksi SDM untuk mengelola proses rekrutmen dan seleksi dengan lebih efisien, sehingga dapat mempercepat proses penempatan kandidat yang terpilih.
  5. Membantu staf rekrutmen dan seleksi SDM untuk memahami bagaimana cara mengelola proses rekrutmen dan seleksi dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kepuasan kandidat yang melamar pekerjaan di perusahaan atau organisasi tersebut.
  6. Membantu staf rekrutmen dan seleksi SDM untuk memahami bagaimana cara menjadi lebih profesional dalam mengelola proses rekrutmen dan seleksi, sehingga dapat memperbaiki citra dan reputasi perusahaan atau organisasi di mata masyarakat umum.

Peserta pelatihan ini terdiri dari staf yang bertugas di bagian rekrutmen dan seleksi di perusahaan. Mereka adalah orang-orang yang bertanggung jawab dalam mengelola proses rekrutmen dan seleksi calon pegawai baru, termasuk menentukan kriteria seleksi, menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan, melakukan interview dan tes seleksi, dan lain-lain.

Selain itu, peserta pelatihan ini bisa berasal dari orang-orang yang bertugas di bagian sumber daya manusia (SDM) atau bahkan dari bagian lain di perusahaan yang memiliki tanggung jawab terkait dengan proses rekrutmen dan seleksi. Pelatihan ini bisa diikuti oleh peserta yang memiliki latar belakang dan tingkat pengalaman yang beragam, tergantung pada kebutuhan perusahaan.

Pelatihan ini bisa diikuti oleh staf yang sudah berpengalaman dalam bidang rekrutmen dan seleksi untuk meningkatkan kemampuan dan menambah pengetahuan mereka, atau juga bisa diikuti oleh staf yang baru mulai terlibat dalam proses rekrutmen dan seleksi untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam bidang tersebut.

Untuk membekali para peserta/asesi dalam proses asessment maka diperlukan pembekalan terhadap unit kompetensi yang akan di ujikan, diantaranya;

  • Konsep Rekrutmen
  • Metode Rekrutmen
  • Proses Efektif Rekrutmen
  • Alat dan Teknik Seleksi
  • Tahapan dalam Seleksi
  • Pemahaman Unit Kompetensi (sesuai SKKNI nomor 149 tahun 2020):
    1. Menyusun Uraian Jabatan
    2. Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
    3. Melaksanakan Analisis Beban Kerja
    4. Melakukan Proses Rekrutmen
Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara

PENANGGUNGJAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)

Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) – Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemaran, karena industri merupakan kegiatan yang sangat terlihat melalui pelepasan ke lingkungan alam berbagai senyawa kimia yang terkait dengan organisme hidup. Untuk itu perlu dilakukan pemantauan parameter emisi dan kualitas udara ambien. Parameter kualitas udara yang dipantau biasanya hampir sama seperti SOx, CO, NO2 dan partikel padat.

Pemerintah telah menerbitkan UU No. 23 tahun 1997 tentang prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan yang telah dan akan diundangkan akan didasarkan pada undang-undang ini. Salah satu peraturan yang juga akan diterbitkan adalah Standar Kualitas Udara dan Lingkungan. Peraturan ini akan memberikan insentif kepada pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan industri dengan menerapkan berbagai perangkat dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan atmosfer tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Kebutuhan akan tenaga kerja yang mampu menjalankan fungsinya di bidang pengendalian kualitas udara merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi, agar setiap kegiatan dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Program sertifikasi penanggung jawab pengendalian pencemaran udara pada Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup Nusantara (LSP-LHN) ini disusun untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga-tenaga yang berkompeten di bidang pengendalian pencemaran udara tersebut. Program ini bertujuan untuk mengembangkan, memelihara, dan memastikan bahwa penanggung jawab pengendalian pencemaran udara memiliki keterampilan untuk memenuhi persyaratan nasional berdasarkan Standar Kompetensi Profesi Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No.187 Tahun 2016.

 

Tujuan Pelatihan Penangungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

  • Memastikan kompetensi peserta yang melaksanakan tugasnya di bidang pengendalian pencemaran udara memenuhi standar yang ditetapkan oleh SKKNI, sehingga kualitas hasil pengendalian dapat diperhatikan.
  • Memenuhi ketersediaan tenaga kerja terampil di bidang pengendalian pencemaran udara
  • Memberikan pemahaman tentang prosedur kerja dan sikap yang baik dalam pekerjaan pengendalian pencemaran udara

Materi Pelatihan Penangungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  2. Gambaran dan pengantar pemantauan pencemaran kualitas udara.
    Peraturan dan Undang-undang yang mendorong pengembangan program pemantauan kualitas udara
  3. Metode pengambilan sampel gas Emisi dan udara Ambien
    Langkah-langkah Pengembangkan program indeks kualitas udara di Indonesia
  4. Pemahaman unit-unit kompetensi PPPU:
  • Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
  • Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi
  • Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
  • Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
  • Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi
  • Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi
  • Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
  • Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi

Persyaratan Peserta Pelatihan Penangungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)

1.Persyaratan pendidikan

  • S-1 (Strata-Satu) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • S-1 (Strata-Satu) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
  • Telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.

2.Persyaratan lain:

  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.