AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA LISTRIK
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan adanya PERMENAKER No.PER.02/MEN/1992, tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan KEPMENAKERTRANS RI No. 75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) ditempat kerja, mengharuskan pihak perusahaan khususnya bagi perusahaan yang…
AHLI KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA LISTRIK Read More »