Tag: Sertifikasi SDM

Human Capital Staf

Sertifikasi Human Capital Staff

Sertifikasi Human Capital Staff ~ Profesi manajer sumber daya manusia di Indonesia telah menjadi kebutuhan di berbagai industri termasuk instansi pemerintah dan badan usaha milik negara, yang dalam menjalankan bisnis dan jasanya memerlukan fungsi manajemen sumber daya manusia. Profesi ini diterjemahkan ke dalam peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung pada kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya direktur sumber daya manusia, kepala sumber daya manusia, manajer umum sumber daya manusia atau wakil presiden sumber daya manusia hingga direktur sumber daya manusia atau kepala pengembangan sumber daya manusia. Peruntukannya bervariasi dan masing-masing mengandung peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung pada ukuran organisasi dan sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi.

Dalam rangka Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 115 Tahun 2022 tentang pelaksanaan wajib sertifikasi Kompetensi kerja bagi tenaga kerja di bidang manajemen sumber daya manusia. Sertifikasi kompetensi wajib bagi karyawan di posisi SDM/SDM dua tahun setelah surat edaran diterbitkan. Dengan menggunakan sistem sertifikasi keahlian Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada SKKNI yang berlaku di bidang sumber daya manusia.

Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi di bidang SDM untuk memenuhi kebutuhan industri, masyarakat, asosiasi dan praktisi di bidang SDM yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dengan pengembangan standar kompetensi di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, diharapkan pengembang dan pengelola sumber daya manusia dapat menggunakannya sebagai standar acuan untuk mengembangkan kualitas, kapasitas dan daya saing di tingkat nasional, regional dan/atau internasional.

Dasar-dasar Hukum Sertifikasi Human Capital Staff

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia.
  • Peraturan BNSP No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan BNSP No 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 115 Tahun 2022 tentang pelaksanaan wajib sertifikasi Kompetensi kerja bagi tenaga kerja di bidang manajemen sumber daya manusia

Tujuan Pelatihan Sertifikasi Human Capital Staff

1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pre-assessment dan assessment dengan baik dan lancar.
2. Mengembangkan kompetensi staf profesional atau individu untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan manajemen SDM.
3. Menjamin kualitas manajemen sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan pemantauan sesuai standar yang ditetapkan.
4. Membangun sistem sertifikasi dan mendorong keahlian HRM dalam kegiatan monitoring

Materi Pelatihan Sertifikasi Human Capital Staff

Pembekalan peserta terhadap unit-unit kompetensi:

1. Menyusun Uraian Jabatan
2. Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
3. Melakukan Administrasi Pengupahan
4. Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM

Pelatihan Sertifikasi Human Capital Staff ini ditujukan kepada Para profesional di bidang MSDM yang telah berpengalaman sebagai Manajer SDM, namun masih memerlukan pendalaman konsep yang lebih komprehensif tentang Manajemen SDM dalam lingkup sebagai seorang manajer.

PERSYARATAN DASAR JALUR DIKLAT

  • Pendidikan dan Pengalaman : Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 2 tahun pada posisi supervisor di departemen HR
  • Diploma 3 atau yang setara dan berpengalaman minimal 3 tahun pada posisi supervisor di departemen HR
  • Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai supervisor
  • Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP
  • Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio
Human Capital Supervisor

HUMAN CAPITAL SUPERVISOR

Human Capital Supervisor ~ Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas diperlukan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang tertata baik dan berdasarkan praktek manajemen terbaik yang berlaku di organisasi-organisasi di dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku MSDM secara otomatis harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan sistem yang diharapkan akan mampu mencapai tujuan-tujuan diatas.

Profesi MSDM di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di berbagai industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya Manajer Personalia, Kepala Bagian Personalia, General Manager Human Resources, atau Vice President Human Resources hingga Human Resources Director atau Chief of Human Capital Development. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut.

Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang MSDM untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi di bidang MSDM yang diakui secara nasional dan atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang MSDM diharapkan para pelaksana dan penanggung-jawab MSDM dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing secara nasional, regional, dan atau internasional.

Karena saat ini sumber  daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal,  namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training terutama bagi  personil atau individu yang menjadi supervisor pelaksanaan program pelatihan Kerja.

Tujuan Pelatihan Sertifikasi Human Capital Supervisor

  1. Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan supervisi pengelolaan MSDM.
  3. Memastikan mutu kegiatan supervisi pelaksanaan pengelolaan MSDM sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengembangkan system sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi MSDM dalam kegiatan supervisi

Unit Kompetensi Sertifikasi Human Capital Supervisor

  1. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
  2. Menyusun Prosedur Operasi Standar Pengelolaan Kinerja
  3. Menyusun Prosedur Operasi Standar Remunerasi di Tingkat Organisasi
  4. Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
  5. Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja
  6. Melaksanakan Proses Seleksi Calon Pekerja
  7. Melakukan Penempatan Pekerja
  8. Mengimplementasikan Budaya Organisasi
  9. Melakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Individu
  10. Menerapkan Pengembangan Karir
  11. Mengelola Proses Pemantauan terhadap Pencapaian Kinerja Pekerja
  12. Menangani Keluh Kesah Pekerja di Tingkat Organisasi
  13. Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat Organisasi
  14. Menangani Administrasi Pekerja Antar Negara

TRAINING SERTIFIKASI SUPERVISOR PENGELOLA SDM

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas diperlukan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang tertata baik dan berdasarkan praktek manajemen terbaik yang berlaku di organisasi-organisasi di dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku MSDM secara otomatis harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan sistem yang diharapkan akan mampu mencapai tujuan-tujuan diatas.

Profesi MSDM di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di berbagai industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya Manajer Personalia, Kepala Bagian Personalia, General Manager Human Resources, atau Vice President Human Resources hingga Human Resources Director atau Chief of Human Capital Development. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut.

Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang MSDM untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi di bidang MSDM yang diakui secara nasional dan atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang MSDM diharapkan para pelaksana dan penanggung-jawab MSDM dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing secara nasional, regional, dan atau internasional.
Karena saat ini sumber  daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal,  namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training terutama bagi  personil atau individu yang menjadi supervisor pelaksanaan program pelatihan Kerja.
Apalagi menghadapi pasar bebas di kawasan ASEAN atau lebih dikenal dengan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) tingkat persaingan usaha termasuk bidang penyelenggaraan pelatihan kian marak. Hal ini dikarenakan, usaha dibidang yang satu ini sangat prospektif dan potensinya sangat tersedia. Maka untuk itulah kami bekerjasama dengan LSP MSDM mengadakan pelatihan dan uji kompetensi bagi profesi yang melakukan supervisi pada pengelolaan SDM

DASAR HUKUM

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 307 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia.
  • Peraturan BNSP No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan BNSP No 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

Dengan mengikuti training sertifikasi ini diharapkan para peserta dapat:
1.Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
2.Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan supervisi pengelolaan MSDM.
3.Memastikan mutu kegiatan supervisi pelaksanaan pengelolaan MSDM sesuai standar yang telah ditetapkan.
4.Mengembangkan system sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi MSDM dalam kegiatan supervise

Training sertifikasi Supervisor Pengelola SDM sangat dianjurkan bagi mereka:Training Section Head, HR Leader & Supervisor

Demi kelancaran proses training sertifikasi ini diharapkan para peserta dapat memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
•Pendidikan dan Pengalaman : Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 2 tahun pada posisi supervisor di departemen HR
•Diploma 3 atau yang setara dan berpengalaman minimal 3 tahun pada posisi supervisor di departemen HR
•Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
•Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai supervisor
•Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
•Foto Copy Ijazah terakhir
•Foto Copy KTP
•Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio

Daftar Unit Kompetensi Sertidikasi Supercvisor Pengelola SDM sebagai berikut:

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
1 M.701001.007.01 Menyusun Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan

Organisasi akan Pekerja Organisasi

2 M.701001.008.01 Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja
3 M.701001.009.01 Melaksanakan Pencarian Sumber Calon Pekerja (Rekrutmen)
4 M.701001.012.01 Melakukan Penilaian Hasil Seleksi
5 M.701001.013.01 Melakukan Penawaran Kerja terhadap Calon Pekerja
6 M.701001.018.01 Menyusun Intervensi Interpersonal
7 M.701001.024.01 Melakukan Evaluasi Perubahan Perilaku
8 M.701001.025.01 Melakukan Evaluasi Hasil-Hasil Intervensi Perubahan terhadap Organisasi
9 M.701001.027.01 Menyusun Peta Kompetensi Jabatan
10 M.701001.028.01 Mengevaluasi Pemutakhiran Standar Kompetensi Kerja
11 M.701001.031.01 Mengimplementasikan Budaya Organisasi ke Seluruh

Unit Kerja dan Individu

12

 

M.701001.033.01 Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi
13 M.701001.034.01 Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi melalui Rekam

Jejak Perkembangan Pekerja

14 M.701001.039.01 Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan
15 M.701001.046.01 Memadankan Kesesuaian Pekerja Bertalenta dengan

Posisi Tujuan

16 M.701001.056.01 Menyusun Kebijakan Pengelolaan Kinerja
17 M.701001.072.01 Menyusun Anggaran Remunerasi di Tingkat Organisasi
18 M.701001.077.01 Menangani Keluh Kesah Pekerja di Tingkat Organisasi
19 M.701001.081.01 Melaksanakan Hubungan Kerja sesuai Peraturan

Perundang-undangan

20 N.784000.019.02 Menyerahkan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada

Perusahaan Lain *

21 M.701001.084.01 Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat Organisasi

Training sertifikasi supervisor pengelola SDM ini diselenggarakan selama 4 hari yang akan di bawakan langsung oleh:AUDITH M. TURMUDHI, DRS. PSI., MM (Refresment) dan Tim ahli dari LSP MSDM (Asessment)