Tag: sertifikasi kompetensi

Sistem Informasi Pekerja

SISTEM INFORMASI PEKERJA

Sistem informasi pekerja (HRIS) adalah perangkat lunak atau sistem yang digunakan untuk menyimpan, mengelola, dan mengakses informasi tentang karyawan organisasi. Informasi ini dapat mencakup perincian tentang keterampilan karyawan, kualifikasi, riwayat kerja, kinerja, dll. Sistem informasi karyawan dapat digunakan oleh departemen sumber daya manusia untuk melacak dan mengelola informasi karyawan, oleh manajer untuk mengevaluasi dan menugaskan karyawan, dan oleh karyawan untuk mengakses sendiri informasi karyawan dan memperbarui direktori mereka. Tujuan dari sistem informasi pekerja adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi/perusahaan dengan menyediakan sumber informasi yang terpusat dan mudah diakses tentang karyawannya.

Tujuan pelatihan sistem informasi pekerja (HRIS):

  • Untuk membiasakan karyawan dengan fitur dan fungsi sistem informasi pekerja, sehingga mereka dapat menggunakannya secara efektif untuk mengelola dan mengakses informasi mereka sendiri.
    Untuk mengajari karyawan cara memperbarui catatan mereka dan mengirimkan informasi ke sistem, seperti pembaruan keterampilan, kualifikasi, dan riwayat pekerjaan mereka.
  • Untuk memberikan panduan tentang cara menggunakan sistem untuk melacak dan mengelola informasi karyawan, seperti evaluasi kinerja dan catatan kehadiran.
  • Untuk memungkinkan departemen SDM menggunakan sistem untuk mengelola data karyawan secara efektif dan menghasilkan laporan untuk tujuan pengambilan keputusan dan perencanaan.
  • Untuk membantu manajer menggunakan sistem untuk menetapkan tugas, menjadwalkan pekerjaan, dan memantau kinerja karyawan.

Secara keseluruhan, tujuan pelatihan sistem informasi pekerja adalah untuk memastikan bahwa karyawan dan manajer dapat menggunakan sistem secara efektif dan efisien untuk mendukung operasi dan tujuan organisasi/perusahaan.

Pelatihan sistem informasi pekerja dapat memberikan sejumlah manfaat bagi organisasi/perusahaan dan karyawannya. Beberapa manfaat potensial dari jenis pelatihan ini meliputi:

  1. Peningkatan efisiensi: Dengan membekali karyawan dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka butuhkan untuk menggunakan sistem informasi pekerja secara efektif, pelatihan dapat membantu mengurangi jumlah waktu dan upaya yang diperlukan untuk mengelola dan mengakses informasi karyawan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi organisasi secara keseluruhan.
    Akurasi yang ditingkatkan:
  2. Pelatihan dapat membantu memastikan bahwa karyawan mengetahui cara memasukkan dan memperbarui informasi mereka secara akurat dalam sistem informasi pekerja. Hal ini dapat mengurangi resiko kesalahan dan meningkatkan kehandalan dan keakuratan data dalam sistem.
    Pengambilan keputusan yang lebih baik:
  3. Pelatihan dapat membantu manajer dan profesional SDM mempelajari cara menggunakan sistem informasi pekerja untuk menghasilkan laporan dan analisis yang dapat mendukung pengambilan keputusan dan perencanaan. Ini dapat memberikan wawasan yang berharga dan membantu organisasi membuat keputusan yang lebih tepat.
  4. Keterlibatan karyawan yang ditingkatkan: Dengan menyediakan alat dan pengetahuan yang dibutuhkan karyawan untuk mengelola informasi mereka sendiri dan melacak kinerja mereka, pelatihan sistem informasi pekerja dapat membantu meningkatkan keterlibatan dan pemberdayaan karyawan. Hal ini dapat menyebabkan moral yang lebih baik dan tingkat kepuasan kerja yang lebih tinggi.
  5. Kepatuhan yang ditingkatkan: Pelatihan dapat membantu memastikan bahwa karyawan dan manajer mengetahui persyaratan atau peraturan hukum apa pun yang terkait dengan pengelolaan informasi karyawan. Ini dapat membantu organisasi menghindari kesalahan yang merugikan dan menjaga kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang relevan.

Materi wajib berdasarkan SKKNI Nomor 149 tahun 2020:
1. Menyusun Uraian Jabatan
2. Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)
4. Memfasilitasi Penggunaan Sistem Informasi Pekerja

Manajer Pengelola SDM

MANAJER PENGELOLA SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

Manajer Pengelola SDM ~ Seorang manajer sumber daya manusia adalah seorang profesional yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola departemen SDM organisasi. Ini biasanya mencakup tugas-tugas seperti merekrut dan merekrut karyawan baru, mengawasi tunjangan dan kompensasi karyawan, mengelola hubungan dan kinerja karyawan, dan menerapkan kebijakan dan prosedur SDM. Manajer SDM juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa organisasi mematuhi undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan. Singkatnya, manajer SDM memainkan peran penting dalam keseluruhan manajemen dan kesuksesan organisasi dengan mengelola aset terpentingnya: karyawannya.

Tujuan pelatihan untuk manajer sumber daya manusia dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan spesifik organisasi dan tingkat pengalaman manajer SDM. Namun, beberapa tujuan pelatihan umum untuk manajer SDM dapat meliputi:

  1. Mengembangkan pemahaman tentang undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan, termasuk yang terkait dengan perekrutan, pemecatan, kompensasi, tunjangan, dan hubungan karyawan.
  2. Mempelajari cara merekrut dan mempekerjakan karyawan baru secara efektif, termasuk cara membuat lowongan pekerjaan, melakukan wawancara, dan mengevaluasi kandidat.
  3. Mengembangkan keterampilan dalam manajemen kinerja, termasuk bagaimana menetapkan tujuan, memberikan umpan balik, dan melakukan evaluasi kinerja.
  4. Mempelajari cara mengelola hubungan karyawan, termasuk cara menangani konflik, menangani masalah di tempat kerja, dan memelihara lingkungan kerja yang positif dan inklusif.
  5. Mengembangkan pemahaman tentang tunjangan dan kompensasi karyawan, termasuk bagaimana merancang dan mengelola program tunjangan dan bagaimana menentukan gaji yang adil dan kompetitif.
  6. Mempelajari cara menerapkan kebijakan dan prosedur SDM, termasuk yang terkait dengan kehadiran, perilaku, dan keselamatan di tempat kerja.

Secara keseluruhan, tujuan pelatihan untuk manajer SDM harus berfokus pada membantu mereka mengembangkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola departemen SDM organisasi secara efektif dan mendukung keberhasilan karyawannya.

Garis besar pelatihan manajer sumber daya manusia dapat mencakup topik dan aktivitas berikut:

  • Pengantar manajemen SDM: Sesi ini dapat memberikan gambaran tentang peran dan tanggung jawab manajer SDM, termasuk tugas-tugas utama seperti perekrutan dan perekrutan, manajemen kinerja, hubungan karyawan, dan implementasi kebijakan.
  • Hukum dan kepatuhan ketenagakerjaan: Sesi ini dapat mencakup hukum dan peraturan ketenagakerjaan utama yang perlu diperhatikan oleh manajer SDM, termasuk yang terkait dengan perekrutan, pemecatan, kompensasi, tunjangan, dan hubungan karyawan.
  • Perekrutan dan perekrutan: Sesi ini dapat memberikan pelatihan tentang cara membuat posting pekerjaan, melakukan wawancara, mengevaluasi kandidat, dan membuat keputusan perekrutan.
  • Manajemen kinerja: Sesi ini dapat mencakup bagaimana menetapkan tujuan dan harapan, memberikan umpan balik, melakukan evaluasi kinerja, dan mengelola kinerja karyawan.
  • Hubungan karyawan: Sesi ini dapat memberikan pelatihan tentang cara menangani konflik, mengatasi masalah di tempat kerja, dan memelihara lingkungan kerja yang positif dan inklusif.
  • Tunjangan dan kompensasi karyawan: Sesi ini dapat mencakup cara merancang dan mengelola program tunjangan, termasuk asuransi kesehatan, rencana pensiun, dan tunjangan lainnya. Ini juga dapat mencakup pelatihan tentang cara menentukan gaji yang adil dan kompetitif.
  • Kebijakan dan prosedur SDM: Sesi ini dapat memberikan pelatihan tentang cara mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan prosedur SDM, termasuk yang terkait dengan kehadiran, perilaku, dan keselamatan di tempat kerja.Studi
  • kasus dan skenario: Sesi ini dapat memberikan contoh praktis tentang bagaimana menerapkan prinsip dan teknik SDM dalam situasi dunia nyata, dan dapat mencakup permainan peran dan aktivitas interaktif lainnya.

Secara keseluruhan, pelatihan harus memberikan perpaduan antara pengetahuan teoretis dan keterampilan praktis, dan harus disesuaikan dengan kebutuhan khusus organisasi dan tingkat pengalaman manajer SDM.

Peserta dalam pelatihan untuk manajer sumber daya manusia dapat mencakup manajer SDM yang sedang dilatih, serta profesional SDM lainnya, manajer, dan karyawan dalam organisasi. Dalam beberapa kasus, pelatihan juga dapat mencakup pakar eksternal, seperti konsultan SDM atau pengacara ketenagakerjaan, yang dapat memberikan pengetahuan dan keahlian khusus. Peserta tertentu dalam pelatihan akan bergantung pada kebutuhan organisasi dan fokus pelatihan. Secara umum, pelatihan harus mencakup campuran individu dengan berbagai tingkat pengalaman dan keahlian, untuk memberikan pengalaman belajar yang menyeluruh.

Human Capital Staf

Sertifikasi Human Capital Staff

Sertifikasi Human Capital Staff ~ Profesi manajer sumber daya manusia di Indonesia telah menjadi kebutuhan di berbagai industri termasuk instansi pemerintah dan badan usaha milik negara, yang dalam menjalankan bisnis dan jasanya memerlukan fungsi manajemen sumber daya manusia. Profesi ini diterjemahkan ke dalam peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung pada kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya direktur sumber daya manusia, kepala sumber daya manusia, manajer umum sumber daya manusia atau wakil presiden sumber daya manusia hingga direktur sumber daya manusia atau kepala pengembangan sumber daya manusia. Peruntukannya bervariasi dan masing-masing mengandung peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung pada ukuran organisasi dan sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi.

Dalam rangka Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 115 Tahun 2022 tentang pelaksanaan wajib sertifikasi Kompetensi kerja bagi tenaga kerja di bidang manajemen sumber daya manusia. Sertifikasi kompetensi wajib bagi karyawan di posisi SDM/SDM dua tahun setelah surat edaran diterbitkan. Dengan menggunakan sistem sertifikasi keahlian Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada SKKNI yang berlaku di bidang sumber daya manusia.

Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi di bidang SDM untuk memenuhi kebutuhan industri, masyarakat, asosiasi dan praktisi di bidang SDM yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dengan pengembangan standar kompetensi di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, diharapkan pengembang dan pengelola sumber daya manusia dapat menggunakannya sebagai standar acuan untuk mengembangkan kualitas, kapasitas dan daya saing di tingkat nasional, regional dan/atau internasional.

Dasar-dasar Hukum Sertifikasi Human Capital Staff

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO.M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia.
  • Peraturan BNSP No 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan BNSP No 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Sumber Daya Manusia
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 115 Tahun 2022 tentang pelaksanaan wajib sertifikasi Kompetensi kerja bagi tenaga kerja di bidang manajemen sumber daya manusia

Tujuan Pelatihan Sertifikasi Human Capital Staff

1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pre-assessment dan assessment dengan baik dan lancar.
2. Mengembangkan kompetensi staf profesional atau individu untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan manajemen SDM.
3. Menjamin kualitas manajemen sumber daya manusia untuk melakukan kegiatan pemantauan sesuai standar yang ditetapkan.
4. Membangun sistem sertifikasi dan mendorong keahlian HRM dalam kegiatan monitoring

Materi Pelatihan Sertifikasi Human Capital Staff

Pembekalan peserta terhadap unit-unit kompetensi:

1. Menyusun Uraian Jabatan
2. Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
3. Melakukan Administrasi Pengupahan
4. Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM

Pelatihan Sertifikasi Human Capital Staff ini ditujukan kepada Para profesional di bidang MSDM yang telah berpengalaman sebagai Manajer SDM, namun masih memerlukan pendalaman konsep yang lebih komprehensif tentang Manajemen SDM dalam lingkup sebagai seorang manajer.

PERSYARATAN DASAR JALUR DIKLAT

  • Pendidikan dan Pengalaman : Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 2 tahun pada posisi supervisor di departemen HR
  • Diploma 3 atau yang setara dan berpengalaman minimal 3 tahun pada posisi supervisor di departemen HR
  • Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait terkait
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai supervisor
  • Menyerahkan pas Foto 3 X 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP
  • Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio
Pengambil Contoh Uji Air

PENGAMBIL CONTOH UJI AIR (Sertifikasi BNSP)

Pengambil Contoh Uji Air ~ Pengambilan sampel dan pengujian parameter kualitas air bukanlah tugas yang sepele, karena kontaminan air bersifat dinamis dan bergerak di bawah pengaruh kondisi dan kondisi setempat. Sifat fisik matriks air, jumlah kontaminan yang ada, tingkat pelepasan kontaminan ke lingkungan, sumber limbah, sifat kimia/fisik/biologis kontaminan, dan intervensi manusia memiliki dampak yang signifikan. seberapa cepat polutan air bergerak. Secara umum mekanisme perpindahan pencemar air adalah melalui angin, hujan, air permukaan, air tanah, air laut, dan campur tangan manusia berupa saluran pembuangan dan saluran air.

Selain faktor yang bergerak melalui ruang dan waktu, tingkat pencemaran air merupakan masalah analitis yang sering muncul ketika menganalisis di laboratorium. Tingkat pencemaran air yang rendah membuatnya rentan terhadap degradasi, kerusakan dan kontaminasi dari berbagai sumber, baik selama pengambilan sampel, penanganan in-situ, transportasi, penyimpanan, persiapan dan analisis di laboratorium. Sedangkan untuk mendapatkan sampel air yang homogen dalam keadaan sebenarnya merupakan masalah yang sering terjadi karena sampel analisis air harus representatif, yaitu sampel yang diambil harus mewakili koleksi. Dengan sampel air yang representatif, data uji dapat menggambarkan kualitas lingkungan yang mendekati kondisi sebenarnya di suatu wilayah dan pada waktu tertentu.

Untuk mengatasi masalah yang kompleks ini, tidak hanya diperlukan peralatan uji sampel yang memenuhi syarat dan personel yang kompeten, tetapi juga prosedur pengambilan sampel uji serta sensitivitas dan selektivitas metode metode pengujian analitis, termasuk pengendalian mutu dan jaminan mutu baik dalam dan keluar lapangan.

TUJUAN PELATIHAN PENGAMBIL CONTOH UJI AIR (SERTIFIKASI BNSP)

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan :

  1. Memahami penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L)
  2. Memahami karakteristik dan kualitas air
  3. Memahami parameter kualitas air dan lingkungan
  4. Memahami persyaratan dan metode pengambilan contoh air
  5. Mampu melakukan perencanaan dan pelaksanaan pengambilan contoh air
  6. Mampu menyusun pelaporan dalam uji lingkungan

MATERI PELATIHAN & UJI KOMPETENSI PENGAMBIL CONTOH UJI AIR (SERTIFIKASI BNSP)

  • Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L)
  • Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Air
  • Mempersiapkan Pengambilan Contoh Uji Air
  • Melakukan Uji Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter Lingkungan
  • Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air
  • Menyusun Pelaporan Contoh Uji Lingkungan
Hygiene Sanitasi Makanan

HYGIENE SANITASI MAKANAN

Hygiene sanitasi makanan adalah suatu upaya untuk menjaga atau mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Pada dasarnya dalam pengelolaan makanan, ada 6 prinsip hygiene sanitasi yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Pemilihan Bahan Baku Makanan
Perlindungan terhadap bahan baku dari bahaya-bahaya bahan kimia atau pertumbuhan mikroorganisme patogen dan pembentukan toksin selama transportasi dan penyimpanan bahan baku harus diperhatikan.

2. Penyimpanan Bahan Makanan
Kerusakan bahan makanan dapat terjadi karena tercemar bakteri, karena alam dan perlakuan manusia. Adanya enzim dalam makanan yang diperlukan dalam proses pematangan seperti pada buah-buahan. Untuk mencegah terjadinya kerusakan dapat dikendalikan dengan pencegahan pencemaran bakteri. Sifat dan karakteristik bakteri seperti sifat hidupnya, daya tahan panas, faktor lingkungan hidup, kebutuhan oksigen dan berdasarkan pertumbuhannya. Penyimpanan makanan yang sesuai dengan suhunya terbagi menjadi 4 (empat) cara yaitu penyimpanan sejuk (cooling), penyimpanan dingin (chilling), penyimpanan dingin sekali (freezing), penyimpanan beku (frozen).

3. Pengolahan Makanan
Pengolahan makanan adalah proses perubahan bentuk dari bahan mentah menjadi makanan yang siap saji. Pengolahan makanan yang baik adalah yang mengikuti kaidah dan prinsip-prinsip hygiene sanitasi seperti:

Dapur yang memenuhi persyaratan berdasarkan Kepmenkes No. 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan
Peralatan masak harus mudah dibersihkan, tidak boleh mempunyai sudut/ berlekuk, tidak boleh digunakan untuk keperluan lain selain memasak.
Wadah penyimpanan makanan harus dalam keadaan bersih.
Penggunaan APD seperti Apron, Penutup Rambut, Sarung Tangan, Masker, dll

4. Pengangkutan Makanan
Pengangkutan makanan yang sehat akan sangat berperan dalam mencegah terjadinya pencemaran makanan. Pencemaran pada makanan masak lebih tinggi risikonya daripada pencemaran bahan makanan pada saat pengangkutan makanan.

5. Penyimpanan Makanan
Kontaminasi dapat terjadi sewaktu proses pengolahan makanan maupun melalui wadah dan atau penjamah makanan yang membiarkan makanan pada suhu ruangan. Kondisi optimum mikroorganisme patogen dalam makanan siap saji adalah 1-2 jam. Beberapa karakteristik lingkungan yang sesuai dengan pertumbuhan bakteri antara lain; makanan banyak protein dan banyak air (moisture), pH normal (6,8 – 7,5), serta suhu optimum (100 – 600 C). Sementara beberapa penelitian menyimpulkan bahwa faktor risiko kejadian foodborne disease terjadi pada saat pembersihan alat makan, ketidaksesuaian dengan temperatur waktu penyimpanan dan rendahnya personal hygiene.

6. Penyajian Makanan
Prinsip penyajian makanan adalah wadah untuk setiap jenis makanan harus ditempatkan dalam wadah terpisah dan diusahakan tertutup. Tujuannya agar makanan tidak terkontaminasi silang.

Hygiene sanitasi merupakan prasyarat dasar penerapan keamanan pangan pada organisasi rantai pangan yang bergerak di bidang jasa usaha makanan, meliputi: rumah makan, restoran, hotel, jasa boga, instalasi gizi rumah sakit, salad bar pada ritel pangan, kantin/pujasera, dan bentuk jasa usaha makanan lainnya. Penerapan hygiene sanitasi dilaksanakan untuk memastikan penyediaan makanan yang aman untuk dikonsumsi oleh konsumen, tidak menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap kesehatan konsumen.

Skema sertifikasi ini difokuskan pada kompetensi Pengelola Jasa Usaha Makanan dalam mengelola hygiene sanitasinya untuk memastikan keamanan makanan yang disediakan. Skema sertifikasi ini mengadopsi unit kompetensi yang sesuai dengan kurikulum pelatihan Pengelola Hygiene Sanitasi/Penanggung Jawab yang ditetapkan dalam regulasi hygiene sanitasi.

Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup :

  1. Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan
  2. Melakukan Praktek Penanganan Pangan Yang Aman
  3. Menganalisis Bahaya Keamanan Pangan
  4. Melakukan Pelatihan Keamanan Pangan
  5. Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygiene Sanitasi

Human Capital Supervisor

HUMAN CAPITAL SUPERVISOR

Human Capital Supervisor ~ Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan; diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas diperlukan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yang tertata baik dan berdasarkan praktek manajemen terbaik yang berlaku di organisasi-organisasi di dalam negeri maupun luar negeri. Pelaku MSDM secara otomatis harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan sistem yang diharapkan akan mampu mencapai tujuan-tujuan diatas.

Profesi MSDM di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di berbagai industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya Manajer Personalia, Kepala Bagian Personalia, General Manager Human Resources, atau Vice President Human Resources hingga Human Resources Director atau Chief of Human Capital Development. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut.

Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi bidang MSDM untuk memenuhi tuntutan industri, masyarakat, asosiasi, dan praktisi di bidang MSDM yang diakui secara nasional dan atau internasional. Dengan disusunnya standar kompetensi bidang MSDM diharapkan para pelaksana dan penanggung-jawab MSDM dapat mempergunakannya sebagai acuan standar dalam pengembangan kualitas, kapasitas dan kapabilitasnya sehingga mampu bersaing secara nasional, regional, dan atau internasional.

Karena saat ini sumber  daya yang kompeten tidak cukup dibekali dengan Ijazah pendidikan formal,  namun harus ditambah dengan sertifikat kompetensi yang diakui oleh Negara, yang dalam hal sertifikasi profesi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi pengakuan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini juga berlaku pula bagi profesi di Bidang Pelatihan/Training terutama bagi  personil atau individu yang menjadi supervisor pelaksanaan program pelatihan Kerja.

Tujuan Pelatihan Sertifikasi Human Capital Supervisor

  1. Mempersiapakan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan supervisi pengelolaan MSDM.
  3. Memastikan mutu kegiatan supervisi pelaksanaan pengelolaan MSDM sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengembangkan system sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi MSDM dalam kegiatan supervisi

Unit Kompetensi Sertifikasi Human Capital Supervisor

  1. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
  2. Menyusun Prosedur Operasi Standar Pengelolaan Kinerja
  3. Menyusun Prosedur Operasi Standar Remunerasi di Tingkat Organisasi
  4. Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja
  5. Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja
  6. Melaksanakan Proses Seleksi Calon Pekerja
  7. Melakukan Penempatan Pekerja
  8. Mengimplementasikan Budaya Organisasi
  9. Melakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Individu
  10. Menerapkan Pengembangan Karir
  11. Mengelola Proses Pemantauan terhadap Pencapaian Kinerja Pekerja
  12. Menangani Keluh Kesah Pekerja di Tingkat Organisasi
  13. Melaksanakan Tindakan Disiplin Pekerja di Tingkat Organisasi
  14. Menangani Administrasi Pekerja Antar Negara

SERTIFIKASI KADER NORMA KETENAGAKERJAAN

DASAR HUKUM SERTIFIKASI KADER NORMA KETENAGAKERJAAN

Berdasarkan Kepmen No. 257 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK)

 

LATAR BELAKANG SERTIFIKASI KADER NORMA KETENAGAKERJAAN
Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 – 2025 menempatkan peningkatan kualitas SDM Indonesia sebagai salah satu fokus Pembangunan Jangka Menengah. Tenaga kerja Indonesia yang besar jumlahnya, apabila dapat ditingkatkan kualitasnya dan dapat dioptimalkan pendayagunaannya, akan dapat menjadi modal dasar pembangunan yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional di pasar global. Untuk itu, maka seluruh instalasi peningkatan kualitas SDM Indonesia yang ada di berbagai sektor dan daerah, perlu dioptimalkan pemanfaatannya dan disenergikan operasionalisasinya.

Dengan semakin dinamisnya kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, terlebih dengan adanya kesadaran pentingnya berbagai sertifikasi kompetensi SDM, maka pertumbuhan ekonomi juga akan ikut terdorong secara positif yang memicu perubahan sosial kemajuan teknologi dan industri.  Maka tentunya kemajuan ini harus diikuti juga dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola sumber daya manusia dan pengendalian resiko ketenagakerjaan.

Fokus & Prioritas Diklat KNK adalah Perusahaan Rentan Risiko Ketenagakerjaan antara lain:

  • Menggunakan PKWT
  • Menggunakan Outsourcing (penyerahan pekerjaan)
  • Menjalin kemitraan dengan perusahaan lain
  • Menggunakan kontraktor dan sub kontraktor
  • Memiliki pekerja Lebih dan 500 orang daLam proses produksi atau jasa
  • Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dan antar kerja antar daerah (AKAD)
  • Perusahaan pengerah tenaga kerja, mengelola jasa keuangan, melayani sarana transportasi publik, melayani kesehatan publik, termasuk dalam obyek vital nasional
  • Dalam 2 thn terakhir terjadi lebih dan 2 kali kecelakaan kerja fatal.
  • Dalam 2 thn terakhir terjadi 3 kali unjuk rasa atau pengaduan oleh pekerja/buruh ke unit pengawasan ketenagakerjaan (KEPMENAKER RI No. 257 thn 2014 )

Bila perusahaan Anda termasuk dalam kategori yang rentan resiko ketenagakerjaan, maka disarankan untuk mengikutkan personil yang bertanggung jawab mengendalikan pekerja dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan pada Diklat KNK.

TUJUAN TRAINING SERTIFIKASI KADER NORMA KETENAGAKERJAAN
Training Kader Norma Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan pengetahuan dan bekal kepada personil di perusahaan yang memiliki tanggung jawab mengelola sumber daya manusia dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan.

MATERI TRAINING SERTIFIKASI KADER NORMA KETENAGAKERJAAN
1. Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan
2. Profit Kader KNK
3. Pengantar UU Ketenagakerjaan No 13 Thn 2003
4. Penerapan Norma Hubungan Kerja dan Perlindungan Berserikat
5. Penerapan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pengupahan
6. Penjelasan lanjutan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. Kep. 257/Men/VIII/2014

INSTRUKTUR TRAINING SERTIFIKASI KADER NORMA KETENAGAKERJAAN
Para ahli dan instruktur KNK dan Kemenaker RI

WAKTU & TEMPAT
Tanggal        : 19 s.d 23 Desember 2016
Waktu         : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat        : Yogyakarta