PENAGIHAN DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH

Share it

       PENAGIHAN DAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH          
DESKRIPSI TRAINING
Tugas pokok perbankan yang utama adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank -bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyak, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti adakalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet.
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Kegiatan pelatihan ini akan membahas tuntas seputar piutang / kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya disertai studi kasus.

TUJUAN
1.Peserta memahami prinsip kredit dan sebab terjadinya kredit bermasalah
2.Peserta memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah sehingga mampu melaksanakan prosedur penyelesaian kredit bermasalah sesuai aturan dan kerangka hukum
3.Perserta mampu mengatasi berbagai hambatan yang ada di dalam proses penyelesaian kredit bermasalah.

MATERI TRAINING
1.Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit
2.Kebijakan dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah (Menurut SE Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993)
3.Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
4.Sebab- sebab kredit bermasalah
5.Prinsip pemberian kredit untuk mengurangi terjadinya kredit bermasalah
6.Langkah dan Prosedur Penyelesaian kredit bermasalah
-Melalui Jalur Non Litigasi
-Melalui Pengadilan
-Melalui Penjualan Saham
7.Hambatan-hambatan penyelesaian kredit bermasalah
8.Prosedur dan Tatacara Eksekusi Jaminan kredit bermasalah
9.Eksistensi pengadilan  Niaga dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
10.Langkah-langkah Penanggulangan kredit bermasalah (Recruitment SDM, Berpegang Pada Kebijaksanaan Kredit , Sistem pengambilan keputusan dalam pemberian  kredit)

INSTRUKTUR
Supanto, S.H., M.Hum

WAKTU & TEMPAT
11 – 13 Juni 2013
08.00 – 16.00 WIB
Hotel berbintang di Yogyakarta

METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test

FASILITAS
1.Training Module
2.Training CD contains training material
3.Certificate
4.Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5.Jacket or waistcoat or T-Shirt
6.Bag or backpackers
7.Training Photo
8.Training room with full AC facilities and multimedia
9.Once lunch and twice coffeebreak every day of training
10.Qualified instructor
11.Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training

REGISTRASI
Biaya kursus: Rp. 5.500.000,- per peserta (Non Residential)
Rp. 5.000.000,- per peserta ( Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)

INFORMASI TRAINING
Bexcellent Consultant
Jl. Parangtritis Km 6,5 (Komplek Kampus ISI) Sewon, Bantul, Yogyakarta
Phone     : 0274—7855441          Fax. : 0274—414137
E-mail    : fajarianto15@bexcellentjogja.com
Website   : http://www.bexcellentjogja.com
CP        : FAJAR ( 087 839 890 326)
Pin BB    : 325B7062

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *