Pemerintah sudah menyediakan anggaran untuk pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam APBN. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, pada tahun anggaran 2012 pemerintah telah menganggarkan dana multi tahun untuk pembangunan gedung baru KPK sebesar Rp 60 sampai Rp 80 juta.
Dia menegaskan dana tersebut bisa segera dicairkan bila komisi III di DPR menyetujui rencana KPK membangun gedung baru. “Jadi proses persetujuan dengan DPR perlu dilakukan untuk melepas (tanda) bintang,” katanya ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/6).
Saat ini, Komisi III DPR masih memberi tanda bintang pada rencana pembangunan gedung baru KPK. Di mana tanda bintang tersebut berarti rencana tersebut belum disetujui. “Kadang-kadang itu dibintangi bisa inisiatif pemerintah karena pemerintah belum menerima terms of reference atau rencana anggaran belanjanya, belum lengkap dokumennya,” jelas Agus.
Karena itu, tambah dia, KPK perlu kembali membahas soal tanda bintang ini dengan DPR. Namun, dia menilai pembahasan tersebut wajar karena beberapa proyek infrastruktur pun masih ada yang harus dibahas dengan sejumlah komisi terkait di DPR.
Kendati demikian, Agus mengungkapkan pembangunan gedung baru KPK merupakan salah satu upaya KPK meningkatkan kinerja di masa mendatang. Oleh karena itu dirinya pun mendukung proses peningkatan produktivitas institusi tersebut.
Agus meyakini DPR, khususnya Komisi III yang menjadi partner KPK akan sependapat dengannya. “Saya optimis bahwa semua pihak harus mendukung KPK,” cetusnya.
Dikutip dari: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/06/28/122628/Menkeu-Anggaran-Pembangunan-Gedung-KPK-Sudah-Ada