DESKRIPSI TRAINING
Harga Perkiraan Sendiri / Owner Estimation (HPS / OE) adalah perhitungan biaya atas perhitungan pengadaan barang jasa dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang / jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan pada proses pengadaan barang dan jasa (Procurement Management) sangat penting untuk dipahami bagi para pelaku pengadaan di sebuah perusahaan. Hal ini karena pemerintah telah mengatur secara jelas prosedu pengadaan melalui Keppres 80 Tahun 2003 dan Peraturan Kemetrian BUMN No. 5 tahun 2008. Prosedur pengadaan barang dan jasa melibatkan beberapa pihak dalam proses pelaksanaannya, dalam hal ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengguna barang dan atau jasa, perusahaan lain sebagai penyedia barang dan atau jasa serta pejabat dan panitia pengadaan. Seluruhnya memiliki kewajiban untuk memenuhi beberapa prosedur pengadaan barang dan atau jasa berlandaskan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Permen BUMN No 05 tahun 2008.
Tahapan-tahapan pengadaan barang/jasa yang dimaksud dalam Keppres tersebut adalah tahap persiapan pengadaan barang/jasa mulai dari perencanaan pengadaan barang/jasa, pembentukan panitia pengadaan,penetapan sistem pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan penyedia barang/jasa, penyusunan jadwal pelaksanaan pengadaan, penyusunan harga perhitungan sendiri, penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa; proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lain yang memerlukan penyediaan barang/jasa; pelaksanaan jasa konsultasi; penyusunan dan Pelaksanaan kontrak swakelola; pendayagunaan produksi dalam negeri dengan dana dalam negeri atau menggunakan dana pinjaman dari luar negeri serta penilaian kwalifikasi.
Namun dalam pelaksanaannya, prosedur pelaksanaan pengadaan pembelian barang dan atau jasa tidak selalu berjalan dengan lancar karena adanya hambatan-hambatan seperti keterlambatan pelaksanaan pekerjaan (wanprestasi), keadaan kahar/force majeur. Keadaan kahar antara lain peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran. Proses pengadaan barang/jasa bisa juga terhambat karena adanya masalah internal seperti penggantian direksi/pengurus BUMN, juga yang tidak kalah urgent-nya adalah masalah tindak pidana kurupsi (Tipikor) yang biasanya menyertai proses-proses pelelangan terutama pada proses penunjukan langsung dan pemenangan lelang.
MATERI TRAINING
1.Prosedur dan tatacara proses pelelangan yang aman dan benar, dari prakualifikasi sampai pada pemenangan lelang.
2.Bentuk-bentuk kecurangan dalam proses pemenangan lelang dan kiat-kiat menanggulangi kecuragan secara aman dan benar dari tindak pidana kurupsi (Tipikor)
3.Studi kasus pelaksanaan tata cara penetapan pemenangan lelang yang aman dan benar dari tindak pidana korupsi.
4.Teknik pengambilan keputusan dalam pemenangan lelang dan penunjukan langsung (tanpa mekanisme lelang) secara obyektif dan menguntungkan dari segi biaya, waktu , dan mutu.
5.Pemahaman tentang landasan hukum dalam penyusunan HPS(berdasarkan Keppres No.80/2003 tentang tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan Permen No.05/2008 tentang tatacara pengadaan barang dan jasa BUMN)
6.Pemahaman tentang tujuan, kualifikasi, perlakuan dan fungsi penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang aman dan benar sehingga ada persamaan persepsi antara pengguna barang/jasa dengan aparat fungsional (BKP, BPKP, ITJEN, BAWASDA)
7.Bentuk-bentuk kecurangan dalam penyusunan HPS serta kiat-kiat dalam menanggulangi kecurangan secara aman dan benar dari tindak pidana korupsi (Tipikor)
8.Prosedur dan tatacara yang aman dan benar dalam penyusunan/pembuatan serta penetapan HPS, agar tercapai barang yang bagus dan berkualitas.
INSTRUKTUR
SUYONO, ST, MT
Menyelesaikan gelar master bidang ilmu teknik dari Institut Teknologi bandung. Instruktur merupakan praktisi dan konsultan profesional bidang teknologi industri dan manufaktur. Kompetensi yang dimiliki adalah pengelolaan logistic dan warehousing, supply chain, vendor management, purchasing, PPIC, serta project management. Berpengalaman sebagai konsultan dalam proses pengadaan barang dan jasa di berbagai perusahaan. Klien yang pernah ditangani adalah PT Pertamina UP V Dumai, PT Chevron Pacific Indonesia dan PT Indonesia Power, PT PJB, PT Kievit Indonesia.
WHO SHOULD ATTEND
Manajer Keuangan, manajer akunting dan dan Staf Profesional perusahaan lainnya yang ingin memahami lebih jauh mengenai Konsep dan Aplikasi Cashflow Management yang efektif
TIME & VENUE
Tanggal : 15 – 17 April 2014
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Aston****, Yogyakarta/ Cirebon
FACILITY
1. Training Module
2. Training CD contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. Jacket or waistcoat or T-Shirt
6. Bag or backpackers
7. Training Photo
8. Training room with full AC facilities and multimedia
9. Once lunch and twice coffeebreak every day of training
10. Qualified instructor
11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training
INFORMASI TRAINING
Bexpert Indoconsult
Jl. Taman siswa, No. 142, Mergangsan, Yogyakarta
Phone : 0274 – 4531082
Fax : 0274 – 4531082
Email : ryan@bexpertindoconsult.com
CP : FAJAR ( 087 839 890 326)/(08532 888 3511)
Pin BB : 2AC58930