TEMPO.CO, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah segera membuat kebijakan yang jelas pasca pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Kadin mendesak agar keputusan pemerintah soal pengambilalihan fungsi BP Migas bisa dikeluarkan pekan ini.
“Keputusan dari pemerintah ini agar bisa menciptakan stabilitas hukum dalam bidang migas. Dan untuk menjaga operasional migas terus berjalan, jangan sampai stagnan,” kata Ketua Komite Tetap Bidang Hulu Migas Kadin Firlie Ganinduto, saat ditemui di sela acara Diskusi Hubungan Industrial Sektor Migas di Hotel Century Jakarta, Rabu, 14 November 2012.
Menurut dia, tak adanya keputusan jelas soal pengambilalihan fungsi dan regulasi BP Migas oleh pemerintah akan berdampak pada berhentinya produksi migas. Efeknya tak hanya akan terasa untuk satu atau dua bulan mendatang tapi bahkan hingga tiga bahkan empat tahun mendatang.
Selama menunggu ada keputusan pemerintah, kata Firlie, kontrak-kontrak sektor migas yang telah ada harus tetap berlaku. Penundaan baru dilakukan pada kontrak-kontrak yang belum ditandatangani.
Dia juga tak sependapat tudingan bahwa BP Migas pro-asing, sebab harus diakui Indonesia masih membutuhkan investasi asing untuk eksplorasi lapangan minyak baru. Sebab eksplorasi migas ini membutuhkan investasi besar dan beresiko tinggi. “Ini sulit dilakukan perusahaan lokal yang berani untuk eksplorasi. Tanpa eksplorasi lapangan minyak baru maka produksi akan turun drastis,” katanya.
Tudingan BP Migas pro-asing, menurut dia, harus dicermati lebih dalam. “Apakah BP Migas lebih memprioritaskan asing kan harus ada penjelasannya,” ujarnya.
Menurut Firlie, masuknya investasi asing di Indonesia dalam sektor migas ada sisi positifnya, yakni transfer pengetahuan. Namun dipastikan, investasi sektor migas juga membutuhkan kepastian hukum dan harus bermanfaat bagi rakyat Indonesia.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas. MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.
Pengujian UU Migas yang diputuskan kemarin, diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
dikutip dari: http://www.tempo.co/read/news/2012/11/14/090441812/BP-Migas-Dibubarkan-Kadin-Desak-Regulasi-Baru