DESKRIPSI TRAINING
Tanah adalah salah satu harta yang sangat berharga di muka bumi ini, yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema problema rumit. Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA.
Dalam UUPA sendiri memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam workshop ini.
TUJUAN TRAINING
Training ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.
MATERI TRAINING
1. Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
2. Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP)
3. Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
4. Tanah Hak Ulayat
5. Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
6. Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
7. Hak Milik
8. Hak Guna Usaha
9. Hak Guna Bangunan
10. Hak Pakai
11. Hak Tanggungan
12. Pengadaan Tanah
13. Pembebesan Tanah
14. Pencabutan Hak Atas Tanah
15. Larangan Kepemilikan Tanah Absentee
INSTRUKTUR
LELI JOKO SURYONO, SH. M.HUM
WAKTU & TEMPAT
Tanggal : 12 s/d 14 Februari 2013
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Ibis Yogyakarta ( Grand Aston*****/ Phonix**** / Ibis***/ Melia
Purosani***** )
FASILITAS
1. Training Module
2. Training CD contains training material
3. Certificate
4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5. Jacket or waistcoat or T-Shirt
6. Bag or backpackers
7. Training Photo
8. Training room with full AC facilities and multimedia
9. Once lunch and twice coffeebreak every day of training
10. Qualified instructor
11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training
REGISTRASI PESERTA
Biaya kursus: Rp. 5.500.000,- per orang (Non Residential)
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer dinomor rekening:
PT Bank Mandiri Cabang Yogyakarta Sudirman
No. Rek. 137-00-0735491-9
a/n PT. BEXCELLENT MITRA CEMERLANG
INFORMASI TRAINING
Bexcellent Consultant
Jl. Parangtritis Km 6,5 (Komplek Kampus ISI) Sewon, Bantul, Yogyakarta
Phone : 0274—7855441 Fax. : 0274—414137
E-mail : fajarianto15@bexcellentjogja.com
Website : http://www.bexcellentjogja.com
CP : FAJAR ( 087 839 890 326)/(08532 888 3511)