DESKRIPSI TRAINING ASPEK HUKUM PERIJINAN DAN PERTANAHAN
Prinsip izin terkait dalam hukum publik oleh karena berkaitan dengan perundang-undangan pengecualiannya apabila ada aspek perdata yang berupa persetujuan seperti halnya dalam pemberian izin khusus. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Tanah adalah salah satu harta yang sangat berharga di muka bumi ini, yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema problema rumit. Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara
persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA.
Dalam UUPA sendiri memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembangunan yang tengah giat dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam workshop ini.
TUJUAN TRAINING ASPEK HUKUM PERIJINAN DAN PERTANAHAN
Training ASPEK HUKUM PERIJINAN DAN PERTANAHAN ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.
MATERI TRAINING ASPEK HUKUM PERIJINAN DAN PERTANAHAN
1Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
2Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UUPTuP)
3Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
4Tanah Hak Ulayat
5Prosedur dan Dasar Hukun Perzinan (Izin Lokasi)
6Prosedur dan Dasar Hukum Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
7Prosedur dan Dasar Hukum Pelayanan Izin Gangguan (HO)
8Prosedur dan Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Pertambangan
9Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
10Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Tanggungan
11Pengadaan Tanah
12Pembebesan Tanah
13Pencabutan Hak Atas Tanah
14Larangan Kepemilikan Tanah Absentee
PESERTA TRAINING ASPEK HUKUM PERIJINAN DAN PERTANAHAN
Manager Legal, Legal Officer, Corporate Secretary, tim penilai asset perusahaan Kebijakan Umum pengadaan Barang dan Jasa
INSTRUKTUR TRAINING ASPEK HUKUM PERIJINAN DAN PERTANAHAN
Leli Joko Suryono, SH. M.Hum
WAKTU & TEMPAT
Tanggal : 02 – 06 Juni 2014
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Aston Cihampelas, Bandung
METODE
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test
FASILITAS
1.Training Module
2.Training CD contains training material
3.Certificate
4.tationeries: NoteBook and Ballpoint
5.Jacket or waistcoat or T-Shirt
6.Bag or backpackers
7.Training Photo
8.Training room with full AC facilities and multimedia
9.Once lunch and twice coffeebreak every day of training
10.Qualified instructor
11.Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training
INFORMASI TRAINING ASPEK HUKUM PERIJINAN DAN PERTANAHAN
Bexpert Indoconsult
Jl. Taman siswa, No. 142, Mergangsan, Yogyakarta
Phone : 0274 – 4531082
Fax : 0274 – 4531082
Email : ryan@bexpertindoconsult.com
Web : www.bexpertindoconsult.com
CP : FAJAR ( 087 839 890 326)/(08532 888 3511)
Pin BB : 2AC58930